Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak Umur 13 Tahun di Baylin

MUBA, The8news.com – Kepolisi unit PPA Polres Musi Banyuasin menangkap tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun, Minggu (26/04/2025).
Ketiganya adalah AJS (27), IS (32), dan SG (68), merupakan warga kecamatan Bayung Lincir. Penangkapan ini di lakukan setelah paman korban melaporkan peristiwa memilukan itu kepada pihak kepolisian.

“Kami mulai melakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba” Ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP. M Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH, Sik, MH. Minggu (27/04/25) Sore.

Afhi mengatakan, ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua orang S dan A di muara medak, sedangkan i di desa mendis jaya.

“Ketiganya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan” Kata dia.

Untuk Agung Jefri Saputra merupakan warga dusun Muara Medak Desa Muara Medak, idris sardi merupakan warga Desa Senawar Jaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dan Sugono merupakan warga Desa Mendis Jaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Diceritakannya, kejadian ini sudah terjadi mulai pada tahun 2021. Tersangka Agung melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali di rumahnya sendiri hingga September 2024.

Sedangkan tersangka idiris juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban IIP di tahun 2022, kemudian tersangka Sugono turut melakukan pencabulan di September 2024.

“Korban IIP ini karena tak tahan lagi, akhirnya ia mengadu dan menceritakan semuanya ke pamannya Korban ” Ujar Afhi.

Lanjutnya, Paman korban melapor ke polres muba didampingi oleh UPTDPPA KAB.MUBA An. Winda, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba, Senin (21/04/25)

“Akhirnya tanggal (26/04/25) ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka” Tutup Afhi. (**).

Post by Wan