Pali

Kejari Pali Hentikan Penuntutan Perkara KDR Melalui Restorative Justice

PALI, The8news.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Farriman Isandi Siregar SH MH, Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-26/L.6.22/Etl.2/04/2025 Tanggal 25 April 2025 kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun. Bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI , di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Selasa (29/04/2025).

Keputusan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDR) yang melibatkan tersangka Hendra Paisol Bin Maridun, setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Acara penyerahan SKPP ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Farriman Isandi Siregar SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli SH, Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, Jaksa Fasilitator Agnes Putri Arzita SH, yang dihadiri Camat Penukal Kusteti, Sekretaris Desa Babat Firmansyah, SPd, Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) dan keluarga serta Tokoh Masyarakat.

Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2024 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) yang masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Proses Mediasi Restorative Justice (RJ), yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 09 April 2025.

Upaya Restorative Justice ini dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri PALI dengan pertimbangan pelaku dan korban merupakan Pasangan Suami Istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006 dan masih memiliki keinginan untuk hidup bersama membangun rumah tangga yang lebih baik serta membesarkan 2 (dua) orang anak secara bersama-sama demi tumbuh kembang kedua anak mereka.

Setelah adanya perdamaian antara Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun dan Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, proses Restorative Justice dilanjutkan dengan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI dan telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan SKPP terhadap perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menegaskan Bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan, pertanggungjawaban, dan pencegahan kekerasan. Namun, pelaksanaannya harus sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan hak-hak dan potensi dampaknya. Proses Restorative justice harus melibatkan pihak-pihak yang terlatih dan berpengalaman serta melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku, korban, hingga komunitas, untuk menciptakan solusi yang saling mendukung.

Dengan demikian,berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan harus terus berusaha untuk menjadikan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif dalam penanganan perkara yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, daripada hanya sekadar memberikan hukuman.

Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di PALI, tutup Farriman.
(Helen)

Related Articles

Back to top button