Hukum dan kriminalMusi Banyuasin

Polsek Babat Toman Ringkus Pelaku Curanmor

MUBA, The8news.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun III Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi ditempat persembunyiannya bersama barang hasil curian.

Pelaku berinisial RE (26) warga kec. Plakat Tinggi, kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Hapis Zulpadli mewakili Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat mengatakan bahwa pelaku tertangkap setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan motor curian dan pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku kita tangkap dipersembunyiannya di wilayah kita ini juga (Babat Toman)”ujar Lekat saat dikonfirmasi.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Kamis (01/05/25) Subuh, dirumah korban di Dusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman.

Dalam keterangannya pelaku, menceritakan bahwa ia mendatangi rumah korban dengan diatar temanya, kemudian sesampainya ia melihat Sepeda motor milik korban yang terparkir di samping garasi rumah korban Riki (50).

Lalu selanjutnya pelaku membuka pagar rumah korban dan mendekati motor korban. merasa aman berada didekat motor korban, tersangka langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T untuk membuka Paksa stop kontak motor milik korban tersebut. setelah berhasil membuka stop kontak motor korban tersebut pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban meninggalkan tempat kejadian.

“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan Kunci T, patut diduga pelaku ini merupakan spesialis curanmor. Saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku”kata lekat lagi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor milik korban dengan merk HONDA CRF dengan Nopol BG 6557 BZ Tahun 2019, Warna Hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dinekanakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.(**).

Post by Wan

Related Articles

Back to top button