Opini

PANDANGAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA ROY SURYO CS

Oleh: Paisol Burlian (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Raden Fatah Palembang)

Tanggal 7 Nopember 2025 hari Jum’at, Hari dan tanggal mengejutkan masyarakat Indonesia dan tentu sangat bersejarah bagi Roy Suryo Cs dimana terjadi peristiwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain dalam dugaan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Kepolisian Republik Indonesia menimbulkan gelombang diskusi publik yang luas.

Peristiwa ijazah Jokowi ini bukan hanya menyentuh dimensi hukum, tetapi juga menyentuh ruang moral, sosial, dan etika penegakan hukum di Indonesia. Wajar apabila publik bertanya-tanya: apakah prosedur penetapan tersangka telah berjalan sesuai prinsip hukum acara pidana yang adil, ataukah langkah tersebut mencerminkan tekanan opini publik yang terlanjur terbentuk?

Dalam negara hukum (rechts staat) yang menjunjung tinggi asas due process of law, setiap langkah aparat penegak hukum harus berdiri di atas dua pilar utama: kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika salah satu pilar tersebut goyah, maka keadilan pun kehilangan makna substantifnya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah dalam konteks kasus Roy Suryo dkk menjadi penting, tidak hanya bagi kalangan hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang menghendaki tegaknya hukum yang berkeadilan dan beradab.
Agar lebih jelas dan terang masalah ini secara hukum penulis menganalisis sebagai berikut:

Prosedur Penetapan Tersangka

Untuk Menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah merupakan langkah awal yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, istilah “bukti permulaan yang cukup” ini sering kali menjadi titik perdebatan.
Mengutip dari Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan tafsir tegas bahwa bukti permulaan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Artinya, tidak cukup hanya dengan laporan atau asumsi, tetapi harus ada data, dokumen, atau keterangan yang memiliki kekuatan hukum pembuktian.

Dalam kaitan kasus Roy Suryo, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Namun, dalam pandangan sebagian ahli hukum, penetapan tersangka harus disertai dengan penjelasan publik yang proporsional agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah proses hukum telah selesai sebelum dimulai. Penulis mengutif Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, beliau mengatakan bahwa “Dalam setiap tindakan hukum pidana, yang penting bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi bagaimana cara melakukannya.”

Pernyataan Guru Besar Hukum ini menegaskan bahwa prosedur merupakan fondasi dan jantung dari sebuah keadilan. Kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka dapat berakibat fatal terhadap legitimasi proses hukum itu sendiri.

Asas Praduga Tak Bersalah
Di ilmu hukum ada asas praduga tak bersalah merupakan prinsip universal dalam hukum pidana modern. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.”

Namun, dalam praktik, tidak sedikit asas ini sering kali terabaikan atau dilupakan, terutama ketika kasus melibatkan figur publik.
Media sosial baik cetak maupun elektronik yang bergerak cepat, memberikan informasi serta opini masyarakat yang terpolarisasi, kerap menjadikan proses hukum seolah-olah arena penghakiman terbuka. Padahal, asas ini lahir dan dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan hak individu untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar hukum pidana, “Praduga tak bersalah bukan hanya prinsip etis, tetapi juga standar keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan. Sebab, tanpa asas ini, proses hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan keadilan.”

Dalam kasus Roy Suryo Cs ini, publik yang pro dan kontra sepatutnya menahan diri untuk tidak menilai bersalah atau tidaknya seseorang hanya dari pemberitaan. Aparat penegak hukum pun perlu berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan stigma. Transparansi perlu, tetapi harus diimbangi dengan etika komunikasi hukum.

Hak Tersangka dan Due Process of Law
Konsep due process of law mengandung makna bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, rasional, dan sesuai prosedur. Dalam KUHAP, hak-hak tersangka dijamin secara tegas, mulai dari hak untuk didampingi penasihat hukum (Pasal 54), hak untuk tidak diperlakukan secara kejam atau direndahkan martabatnya (Pasal 117 ayat 1), hingga hak untuk segera diperiksa dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).

Dalam kasus yang sedang disorot, publik tentu berharap agar aparat kepolisian menjalankan penyidikan secara profesional, tidak terburu-buru, dan menghormati hak-hak hukum para pihak. Jika penetapan tersangka dilakukan sebelum bukti benar-benar matang, hal itu berpotensi menciptakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Wajarlah Prof. Dr. Yenti Garnasih, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengingatkan bahwa “Dalam Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan perkara ringan, karena status tersebut langsung berimplikasi pada reputasi, psikologis, bahkan sosial seseorang. Maka, kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan dalam hukum.”

Kedudukan Bukti Digital
Salah satu isu penting dalam kasus Roy Suryo dkk. adalah keterlibatan unsur digital. Dugaan pemalsuan ijazah, baik melalui unggahan di media sosial maupun peredaran dokumen digital, mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana. Namun, bukti elektronik harus diuji dengan standar forensik yang ketat.
Menurut Prof. Dr. Henry Subiakto, Guru Besar hukum siber dari Universitas Airlangga, “Tidak semua informasi di dunia digital dapat dijadikan bukti hukum yang sah. Diperlukan validasi melalui ahli forensik digital agar bukti tersebut memiliki nilai pembuktian yang kuat.” Artinya, dalam kasus seperti ini, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh bukti digital diverifikasi secara ilmiah.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penilaian terhadap bukti yang mungkin dimanipulasi atau diproduksi secara tidak autentik.

Perspektif Hukum Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah), prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kesalahan seseorang merupakan ajaran fundamental. Kaidah al-ashlu bara’ah adz-dzimmah menegaskan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai ada bukti nyata yang membuktikan sebaliknya.
Nabi Muhammad Saw mengingatkan dalam sebuah hadis, “Jika engkau menghukum tanpa bukti yang jelas, engkau telah menzalimi orang itu.” Prinsip ini menegaskan pentingnya pembuktian yang objektif dan adil, bukan berdasar asumsi atau desakan publik. Pendekatan hukum Islam juga mengajarkan keseimbangan antara hak korban dan hak tersangka. Dalam pandangan Prof. Dr. Muhammad Hasbi Umar, pakar hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, “Hukum Islam menolak kezaliman dalam bentuk apa pun, termasuk kezaliman prosedural. Oleh karena itu, kesalahan aparat dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa bukti yang sah juga termasuk bentuk dzalim.”
Dengan demikian, prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam hukum Islam sejalan dengan nilai-nilai hukum modern yang menjunjung tinggi due process of law.

Menjaga Netralitas Hukum
Gejala atau Fenomena trial by the public atau pengadilan oleh opini publik menjadi ancaman serius bagi objektivitas hukum di era digital. Media massa sering kali menyiarkan berita dengan nada sensasional tanpa mempertimbangkan prinsip praduga tak bersalah. Padahal, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa pemberitaan tentang kasus hukum harus dilakukan dengan memperhatikan asas keberimbangan dan tidak menghakimi.

Refleksi dan Rekomendasi
Kasus penetapan tersangka Roy Suryo dkk memberikan pelajaran penting bahwa penegakan hukum di era digital menuntut transparansi sekaligus ketelitian. Di satu sisi, aparat harus berani menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu; di sisi lain, mereka juga harus menjamin hak-hak hukum individu.

Beberapa langkah yang dapat menjadi rekomendasi adalah:
Menegakkan Standar Pembuktian yang Jelas. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, yang diverifikasi oleh ahli independen, terutama dalam kasus digital. Meningkatkan Akuntabilitas Prosedural. Kepolisian perlu membuka hasil gelar perkara atau kronologi proses hukum agar publik memahami dasar penetapan tersangka. Membangun Literasi Hukum Masyarakat. Publik perlu memahami perbedaan antara dugaan, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.
Menguatkan Etika Media. Redaksi media nasional hendaknya berkomitmen untuk menjaga asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum.
Integrasi Nilai Hukum Islam dan Hukum Positif. Nilai keadilan, kehati-hatian, dan anti-dzalimi dalam hukum Islam dapat memperkaya pendekatan hukum nasional yang humanis dan berkeadilan.

Related Articles

Back to top button