Uncategorized

Bakso Granat “Mas Aziz” di Segel

PALEMBANG, the8news.com — Satuan Polisi Pomong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang beserta jajaran dan dinas terkait lainnya dibantu TNI dan Polri melakukan penyegelan Bakso Granat ‘Mas Azis’ di Jalan Inspektur Marzuki depan SMAN 11 Palembang

Berdasarkan keputusan Walikota Palembang nomor 4096A/KTPS/SATPOL-PP/2019 tentang penutupan sementara wajib pajak milik Abdul Azis selaku pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’

“Penyegelan ini dilakukan atas peringatan yang diberikan beberapa kali bagi bersangkutan wajib pajak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Budi Norma

“Alhamdulillah, penyegelan telah di lakukan dan berjalan dengan lancar. Batas waktu yang diberikan sampai mereka mematuhi peraturan Pemkot Palembang terkait wajib pajak. Jika mereka ingin membuka dan memasang Intake sesuai ketentuan, maka penyegelan akan dibuka kembali,” lanjut Budi

 

Sesuai peraturan, apabila ada yang membuka paksa atau merusak segel tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP berupa hukuman 2,8 bulan kurungan penjara

Ditempat sama, Kepala BPPD Kota Palembang diwakili Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha menjelaskan, pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’ sebelumnya telah diberikan surat peringatan sampai surat teguran terakhir. Namun, mereka belum mengindahkan akhirnya sesuai peraturan untuk dilakukan penyegelan sementara berdasarkan keputusan Walikota Palembang

“Penyegelan dilakukan untuk sementara setelah ada mediasi surat pernyataan maupun perjanjian dari BPPD dengan Pemilik Bakso Granat ‘Mas Azis’. Nanti poin-poin akan dijelaskan, apabila Bakso Mas Azis sudah melakukan semua ketentuan dan perjanjian maka akan dibuka kembali,” jelasnya

Untuk poin-poin yang harus di penuhi, kata Agung antara lain yakni sesuai Perda nomor 8 tahun 2018 dan Perwali 84 tahun 2018 tentang pemakaian alat perekam Intake.

“Apabila Bakso Mas Azis sudah menggunakan intake dan stabil dalam penggunaan maka akan dilihat kurun waktu enam bulan. Walaupun penyegelan tetap dibuka namun tetap dilakukan pengawasan,” terangnya

 

Untuk Intake terpasang di Kota Palembang sampai sekarang tersebar sebanyak 478 alat, sisanya tinggal 22 alat yang belum terpasang sesuai target terpasang mencapai 500 alat intake.

“Memang sisa alat tersebut sudah terpasang akan tetapi posisi sedang offline. Karena ada kode-kode database yang belum terbuka dan sedang masa proses tinggal menunggu waktu saja,” paparnya

Sementara itu, pemilik Bakso Granat’Mas Aziz” melalui advokasinya menuturkan, dirinya menerima dengan terbuka penyegelan ini, namun nantinya akan di pelajari lagi SK Walikota tersebut. Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik

“Segala sesuatu akan berdampak tapi dapat terukur berapa besar, mudah-mudahan tidak berdampak signifikan terhadap usaha Mas Azis,” ucapnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button