Cabuli Anak Kandung, HO Diamankan Polisi
Muba, The8news.com – Seorang pria berinisial HO (30) warga kecamatan Tungkal Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria bertato iini di amankan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba Lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berumur 10 tahun sebanyak tiga kali.
Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan bahwa pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku Dan korban.
“HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial ” Z”. Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut,” kata Ali Selasa (22/06).
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.
“Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara-gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA,” tegas Ali.
Ia menambahkan bahwa pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar jam 10 Wib.
“Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba”Ujar Korban.
Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara. (wan).