NewsPalembang

DPC FBI Banyuasin Minta Unsur Keadilan dalam Pemutusan Hubungan Industrial

Palembang, The8news.com – Sidang Gugatan Hak Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Mardec Musi Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Senin, (2/8).

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Banyuasin dan sekaligus kuasa hukum pengugat Heriadi SH mengatakan, kasus ini sudah berjalan dari tahun 2019, ini merupakan sidang lanjutan yang ketiga.

“Sesuai dengan undang undang no 2 tahun 2004 dalam penyelesaian perselisihan perindustrial baik itu biparti, tripartit, sampai keluar anjuran dari pihak disnasker banyuasin. Upaya Kita telah sejauh itu untuk melakukan penyelesaian perselisihan perindutrial, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau melaksanakan apa yang sudah ada dalam Perjanjian kerja bersama. Kami juga sempat melakukan aksi dikantor Bupati banyuasin,” ujar dia.

Lanjutnya, Bupati Banyuasin juga sempat mempasilitasi untuk penyelesaian masalah dengan dikeluarkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun PKB itu tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Artinya mereka tidak punya etikat baik dalam penyelesaian masalah.

“Kita permaslahkan normatip terkait setatus karyawan dan pengupahan, itu yang kita tuntut kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan Undang undang no 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015. Berdasarkan hasil upaya yang telah kita lakukan merka tetap menolak untuk melakukan itu,” kata Heri.

Ia juga mengatakan, kalau pun mereka sepakat namun mereka tidak menjalankan hasil PKB ini, akhirnya proses yang terus berjalan di Disnaker keluarla anjuran diberikan sesuai dengan Undang undang untuk kepada pihak untuk mengajukan gugatan kepada yang tergugat.

“Sebelum keluarnya anjuran, kami sempat melakukan aksi mogok kerja. inilah awal puncaknya peraselisihan di mana kami mengajukan gugatan terhadap PT Mardec Musi Lestari terkait PHK 130 karyawan yang tidak diberi pesangon sama sekali,”

Ia menambahkan, proses persidangan ini sudah berjalan sebanyak 3 kali dimana yang pertama memasukan gugatan, kedua jawaban gugatan, dan ini yang terakhir Replik.

“Tanggal 9 nanti kita akan memasuki Dublik dan Bukti Saksi, kasus ini wajib di ketahui oleh semua publik karena menurut saya ini merupakan kasus terbesar yang ada di Sumatera selatan, masalah PHK karyawan tanpa ada pesangon sama sekali,”

Menurutnya, dalam kasus ini FBI dan kawan kawan lawyer yang juga tergabung dalam serikat ikut mengawal persidangan, karena kasus PHK 130 karyawan harus jadi sorotan dan jadi preseden buruk bagi perburuhan di Sumsel dan khususnya Kabupaten Banyuasin dan pemerintahan di tingkat provinsi melalui Disnaker Provinsi Sumsel sebagai pengawas hrs memperhatikan dan membenahi masalah perburuhan disumsel.

“Ini membuat miris UU Perburuhan. Kami dari DPC FBI banyuasin, sekaligus sebagai kuasa hukum pengugat meminta kepada pihak pengadilan agar memberikan keputusan yang seadil adilnya dalam kasus ini. Kami juga mengharapkan Unsur keadilan dari Fakta Hukum dan Persidangan dalam bentuk putusan,” pungkas dia. (Dn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button