Musi BanyuasinNews

Dua Sopir Bus Kasus Tabrak Lari di Tangkap Polres Muba

Muba, The8news.com – Setelah melarikan diri , usai terjadinya Kecelakaaan lalu lintas (Lakantas) yang memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Bayung Lincir dan Kecamatan Tungkal Jaya beberapa waktu lalu. Sopir bus Akap Sambodo jenis Mercedes benz dan Sopir Bus PO Ans akhirnya berhasil di tangkap Polisi Lalulintas Musi Banyuasin dari tempat persembunyiannya, Kamis (10/6).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasatlantas Polres Muba AKP Bety Purwanti saat Press Rilis di Mapolres Muba, Jumat (11/6/21) mengatakan, setelah insiden tersebut sopir Bus melarikan diri. Selama 12 hari dilakukan pengejaran dan tersangka tertangkap di Dusun 1 Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, (10/6) sekira pukul 13.30 WIB.

Ditambahkan AKBP Erlin Tangjaya SIK, sementara kecelakaan antara kendaraan Bus PO ANS dengan nomor polisi BA 7122 QU menabrak depan kendaraan Bus Isuzu Elf dengan nomor polisi E 7647 VA dijalan umum Palembang – Jambi kilometer 148 Desa Peninggalan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari kamis (3/6/2021) sekira pukul 04.30 WIB, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara, 2 orang mengalami luka berat, dan 10 orang mengalami luka ringan.

Atas kejadian tersebut, tersangka atau pengemudi bernama Abrar Dahri usai kejadian melarikan diri. Selanjutnya, aparat Polres Muba melakukan pengejaran dan tersangka berhasil di tangkap dikelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Kota Jakarta TimurTimur, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

“Kedua pengemudi berhasil kita amankan dan keduanya melanggar pasal 310 ayat (4), (3) dan (2) dan pasal 312 UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Kapolres. (wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button