Uncategorized

Empat Lawang Peringkat ke-2 Dalam monitoring dan evaluasi Se-Sumsel

Empat Lawang,the8news.com  – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mendapat peringkat dua dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kabupten / Kota di Sumatera Selatan,  hal ini diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan Monev di Empat Lawang di ruang paripurna DPRD Empat Lawang, kemarin.
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengatakan, berdasarkan penilaian KPK hanya dua semester Empat Lawang meraih skor sebanyak 50 selisi empat angka dari muba yang mencapai angka 54. Insyallah ada satu semester lagi menambah skor tadi. Namun jika di sandingkan dengan capaian skor tahun sebelumnya Empat Lawang berada di posisi ke 14 dengan sekor 47 selama satu tahun.
“Ada delapan poin yang di nilai dalam monev tadi yakni delapan hal menghilangkan cela – cela terjadinya korupsi,  alhamdulillah Empat Lawang mendapat skor yang bagus dan peringkat dua se-Sumsel,” kata Bupati.
Selanjutnya Jooncik mengaku, pihaknya tidak puas disini saja,  pihaknya masih mengakui banyak kelemahan, misalnya sisi pengadaan barang dan jasa nilainya hanya 17, nilai terendah dari penilaian yang lain,  kemudian BP2RD meskipun nilai 50 namun masih butuh peningkatan, kelemahan ini tak terlepas dari kurangnya SDM di bumi Saling Keruani Sangi  Kerawati.
Makanya, kedepan kita harus meningkatkan SDM dan memaksimalkan yang ada, dengan menambah jumlah pegawai melalui proses penerimaan pegawai tahun ini serta proses mutasi pejabat yang diharapkan pejabat yang ada bisa meningkatkan kinerja serta menempatkan pejabat diposisi yang tepat.
“Yang pasti di rotasi nanti kita akan menempatkan orang yang tepat dan tempat yang juga tepat,” ujarnya.
Sementara Aida, perwakilan KPK yang hadir mengatakan untuk ULP (unit layanan pengadaan) pihaknya hanya meminta indevenden meskipun dibawah bagian umum ataupun penguasa ULP bisa jalankan tugas sesuai aturan dan tidak memihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengadaan. Barang dan jasa. Apalagi jika jabatanya pun fungsional bisa mandiri.  Pasalnya, pengadaan barang dan jasa itu dapurnya pemda. ULP mengelolah anggaran jadi harus bersih. Sekali lagi jangan ada pejabat dan legislatif yang intervensi.
“Begitu juga dengan BKSDM,  evaluasi jabatan, penilaian kinerja, implementasi TPP sangat tergantung kekuatan APBD dan pendapatan daerah itu sendiri, jangan dipaksakan jika kekuatan 60 persen dulu yang laen tahun depannya. tapi harus ada uoaya peningkatan PAD” imbuhnya.
Lebih jauh ia menyampaikan BP2RD harus memiliki aplikasi namun harus ada tim internal pemda sendiri sehingga bisa mengasai sistemnya. yang terpenting itu ada inovasi aplikasi aselerasi penerimaan daerah,  boleh inovasi terus menggali informasi laen terbaru dan baikmislanya apkikasi BPHTB sinkron ke instansi lain.
yang di perhatikan lagi harus ada edaran kemendagri diperhatikam, karena keinginan KPK memperkuat apip.
” Dana desa juga,  kalau ada aplikasi proses lanjutan,  kalaupun ada peelanggaran bisa langsung koordinasi kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya.(fz)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button