Ini Curhatan Disdukcapil Soal Blanko E-Ktp
PALEMBANG, the8news.com – Pembatasan permohonan Blangko E-KTP disetiap daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir-akhir ini membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di sejumlah daerah mengeluh. Hal ini pun juga terjadi di Disdukcapil Kota Palembang.
Pasalnya, akibat pembatasan yang diberlakukan tersebut, Disdukcapil Kota Palembang kuwalahan dalam melayani permintaan penerbitan E-KTP yabg menjadi faktor keterlambatan dalam proses permohonan pencetakan E-KTP.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota Palembang tetapi diseluruh Indonesia, dibatasi hanya mendapatkan 400 sampai 500 keping blanko saja,” ungkap Kadisdukcapil Kota Palembang Edwin Efendi saat ditemui, Selasa (20/8)
Edwin meneruskan jumlah tersebut sangat sedikit dibanding permintaan permohonan yang sangat tinggi.
“Apalagi mendapatkan blanko tersebut pihaknya menjemput bola satu bulan sekali mendatangi Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya
Edwin menambahkan apalagi pihaknya juga mengeluhkan biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk mengambil blangko tersebut, tidak sesuai dengan jumlah blangko yang diterima.
“Kita mengalami kesulitan karena biaya sendiri untuk mengambil blanko yang dirasa tidak sesuai dengan harapan, saat ini laporan yang masuk 7 ribu belum di cetak ditambah lagi laporan kehilangan rusak,” keluhnya
Edwin melanjutkan untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil Kota Palembang sementara waktu hanya mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) agar dapat digunakan untuk pelayanan Perbankan, Imigrasi, membayar pajak atau lainnya.
“Adanya permasalahan ini kami berharap masyarakat bersabar, jika belum dirasa penting surat keterangan (Suket) dapat dipergunakan.” tutupnya (*)