Lagi, Diskriminasi Terhadap Wartawan Oleh “Oknum” Satpam
*Pengusiran,Perampasan dan Pengancaman Dialami Wartawan*
Palembang,The8news.com
Lagi, insiden pengusiran dan perampasan handphone bahkan pengancaman terhadap wartawan yang akan meliput acara terjadi di kota palembang.
Beberapa wartawan di kota palembang mengalami Diskriminasi yaitu, pengusiran secara “kasar” oleh oknum satpam bahkan mengancam juga merampas handphone wartawan yang akan meliput kegiatan yang ada dalam agenda Provinsi Sumatera Selatan .
Acara rapat kebijakan Dinas terkait SKB 4 Menteri dan sosialisasi Perubahan Nomenklatur yang dilaksanakan di lingkungan SMAN 1 Kota Palembang tersebut tidak dapat diliput oleh wartawan karena di halang halangi oleh oknum satpam Sma Negeri palembang.
Salah satu wartawan DN (27) Dari media cetak The8news mengatakan bahwa dirinya di hadang oleh oknum satpam di depan pintu gerbang saat akan masuk ke lingkungan SMAN Satu, meski telah memberitahu bahwa dirinya wartawan dan akan meliput kegiatan yang masuk dalam agenda Pemprov Sumsel,kamis (01/04/2021).
Menurut DN satpam tidak memperbolehkan masuk meski ia telah meberitahu secara baik baik, bahkan ia menunjukkan jadwal dari handphonenya dan malah handphone di rampas oleh oknum satpam tersebut,jelasnya.
“meski aku sudah keluar dijalan raya dan stop di Halte busway satpam itu masih mengejar dan mengusir aku, dan mengatakan kalau aku (satpam) sampe di pecat kucari kau”, ucap DN menirukan ucapan oknum Satpam tersebut.
Hal senada juga di katakan oleh HSN dari media Intens, Hsn mengatakan dirinya juga mendapat perlakuan yang sama bersama rekannya Sr dari tribun,mereka dihadang dan tidak boleh masuk oleh oknum satpam yang diketahui bernama khairul dengan alasan perintah Kepala sekolah karena ada ujian.
.
Meski telah menjelaskan kepada oknum satpam tersebut bahwa ia dan rekannya bukan mau liputan ujian, “tapi kami mau meliput acara Skb 4 menteri bukan mau meliput ujian,dan kami paham, karena ini acara bagus untuk informasi ke masyarakat,”terang Hsn melalui sambungan telepon seluler.
Saat dikonfirmasi the8news.com terkait pengusiran, perampasan dan pengancaman terhadap wartawan melalui sambungan Telepon seluler kepala sekolah Sma Negeri satu H.Moses Ahmad S.Pd.MM tidak menjawab dan melalui telegram hanya di baca.
Sementara itu Ketua Pwi Sumsel Firdaus Komar saat dikonfirmasi melalui pesan Whataaps, Menyesalkan sikap melakukan pelarangan liputan terhadap kegiatan jurnalistik.
Karena tugas jurnalitik sudah diatur dan dijamin dalam konstitusi UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Lebih rinci dijelaskannya, “Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,”katanya.
Dan lanjutnya, Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Oleh karena itu, dengan adanya kasus di SMA ini maka kita minta wartawan tersebut membuat laporan kronologis dan meminta Dewan pers nantinya akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut,” singkatnya.(ern)