Uncategorized

Langgar Sistem Pendidikan Nasional Purnama Sofyan Dituntut Satu Tahun Penjara

Palembang, the8news.com 
Tuntutan satu tahun penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider satu bulan kurungan di bacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan terhadap tersangka Sofyan Sitepu karena di anggap telah melanggar Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara istrinya, Hj Maimunah Sitorus, yang berstatus sebagai Ketua Yayasan Harapan Palembang dan dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah, dituntut oleh JPU dengan hukuman lebih ringan selama 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Pada persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/12), jaksa menyebut beberapa hal meringankan yakni kedua terdakwa menyesal, dan mengakui jika perbuatannya adalah salah dan adanya upaya dari kedua terdakwa saat mengajukan perpanjangan izin yang diketahui terdakwa sudah habis masa berlaku.
Dalam proses itu, tedakwa tetap menerima mahasiswa. Saat itu terdakwa berpikir bahwa izin tersebut akan keluar saat proses pendidikan berjalan. Namun pada kenyataannya hingga proses pendidikan para mahasiswa selesai, izin tak kunjung keluar.
Kemudian para terdakwa juga sudah mengupayakan agar mahasiswa program Diploma III SKM dengan menawarkan, apabila izin belum keluar agar mahasiswa pindah ke program Strata I secara cuma-cuma, akan tetapi tawaran itu ditolak mahasiswa.
Selain itu dari fakta persidangan juga terungkap bahwa adaya upaya para terdakwa untuk mengganti rugi senilai Rp350 juta, akan tetapi tawaran itu kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya yakni senilai Rp750 juta.
Akibat perbuatan para terdakwa, mahasiswa dari angkatan 2014 sampai 2017, diantaranya M Alvin Rafi Hadi merasa dirugikan karena sudah banyak mengeluarkan biaya dan waktu, namun nama mereka tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi RI yang mengakibatkan ijazah tersebut tidak bisa digunakan dalam melamar pekerjaan karena tidak diakui atau tidak berlaku.
Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.(*dn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button