MurataraNews

Melawan Petugas, Pelaku Penyentruman Ikan Sungai Rawas Masuk Sel Tahanan

Muaratara, The8news.com – Mencoba melawan petugas, Zul (32) pelaku penyentruman ikan warga Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Provinsi Sumsel berhasil diamankan oleh Lembaga Persatuan Aliran Sungai (LPPAS) sebagai pelapor.

Peristiwa berawal saat anggota LPPAS yang diketuai oleh Reka melakukan patroli di Dareah Sungai Rawas wilayah Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat (28/5) dini hari pukul 01.00 wib.

Kemudian Pelapor melihat 1 unit perahu yang berada ditepi sungai,lalu pelapor mendekati perahu tersebut terlihat dua orang berada didalam perahu beserta barang bukti berupa mesin, alat sentrum dan ikan,

Setelah pelapor menanyakan dari mana memproleh ikan tersebut, pelaku tidak menjawab, lalu tak mau banyak resiko. Satu teman pelaku langsung melarikan diri dengan menyembur kedalam sungai,sedangkan pelaku yang satunya ingin mencoba melarikan diri setelah pelapor mendekatinya.

Pelaku dapat diamankan setelah sempat melakukan perlawanan berkelahi dengan pelapor saat mau ditangkap.Penangkapan pelaku sesuia dengan LP/A-28 /V/2021/Sumsel/Muratara tanggal 28 Mei 202.

Tindakan pelaku melanggar Pasal 84 ayat(1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 100 B Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Benar setelah kita melakukan penangkapan, satu diantaranya melarikan diri dengan menyeburkan diri ke sungai,sedangkan pelaku yang satu nya setelah ditangkap sempat berkelahi,” tutur Reka.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam press releasenya membenarkan bahwa pelaku penyentruman ikan ditangkap.

“Benar pelaku penyentruman ikan sudah diamankan,” pungkasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan satu unit perahu kayu berwarna kuning beserta mesin, satu unit genset listrik ,satu buah jaring bergagang kayu sepanjang +/- 3 meter untuk menyetrum ikan. Kemudian ikan hasil sentruman dan satu unit angkong berwarna merah. (Wancik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button