MurataraNews

Nodai Cinta,Pemuda Berakhir di Balik Terali Besi

Muratara, The8news.com –  Sari Efendi (22) seorang pemuda warga Desa Lubuk Rumbai Baru,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara yang tegah Menyetubuhi PR(15) merupakan pacarnya sediri masih dibawah umur hingga berakhir dibalik terali besi.

PR merupakan seorang pelajar warga kelurahan Rupit,Kecamatan Rupit,Kabupaten Muratara. Kejadian terjadi dilakukan tersangka pada Senin (19/4) sekitar pukul 19,30 wib,di gedung bekas terbakar lantai lll Desa Lawang Agung,Kecamatan Rupit,Kabupaten Muratara,

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan atas peristiwa kejadian tersebut.

Pelaku ditangkap sesuai laporan orang tua korban Samsul Bahri(56) karna menyetubuhi anak kandungnya PR(15) yang masih dibawah umur dengan iming-iming ingin dinikahi Rabu (30/6) sekitar pukul 15,30 wib.

“Benar telah terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku Sari Erandi terhadap korban inisial PR,” kata Kasat reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Kasat Reskrim juga mengatakan,kejadian ini terjadi bermula pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan memakai bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban, karena bujuk rayu pelaku tersebut korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukan nya sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vagina nya. Serta merasa malu dan trauma dgn peristiwa tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang mendapatkan cciri ciri pelaku (foto pelaku) dari keluarga korban.

Pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Polres Muratara.

Setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya,menyetubuhi PR yang masih dibawah umur sebanyak dua kali,dengan iming-iming ingin menikahinya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hingga kini pelaku diamankan di Mapolres Muratara untuk diproses lebih lanjut. (Wancik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button