Paripurna ke-12 dengan Agenda Pembahasan Raperda APBD Perubahan
Palembang, the8news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengelar rapat Paripurna ke-12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan) tahun 2019 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang, Senin (12/8/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang M Adiansyah dihadiri langsung Walikota Palembang, H Harnojoyo, pimpinan Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan, Wakil DPRD Kota Palembang Muliadi, M Adiansyah, dan Sri Wahyuni, anggota DPRD serta seluruh forum komunikasi daerah mulai dari OPD, camat lurah se-Kota Palembang.
Dikatakan Walikota, adanya perubahaan APBD Perubahan bisa dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Kemudian, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja serta terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
“Perubahaan anggaran pendapatan pada APBD tahun 2019 dikarenakan adanya penambahan proyeksi penerimaan pajak daerah, perubahaan alokasi dana perimbangan serta dana bagi hasil dari Pemprov Sumsel,” kata dia.
Adapun kata Harnojoyo APBD Perubahaan ini diperkirakan sebesar Rp4.756.603.578.504,56 atau lebih tinggi 2,52 persen dari anggaran pendapatan induk tahun 2019.
“Anggaran semula untuk PAD sebesar Rp1.652.647.400.000 setelah perubahaan direncanakan menjadi Rp1.657.736.368.537,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Palembang tentang penyelenggaraan pendidikan Alquran oleh pimpinan DPRD.
Pihaknya mengusulkan raperda inisiatif ini memiliki tujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan Alquran, sehingga bisa melahirkan santri santri yang cerdas dan paham Alquran.
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda pembahasan Raperda APBD Perubahan, Senin (12/8/2019).
Menurut dia, dalam raperda ini terdapat 13 bab dan 25 pasal, terdiri tenaga pengajar, kurikulum pembinaan hingga pemberian penghargaan dan lainnya. (adv/ern)
Walikota Palembang H Harnojoyo menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPA-S) Tahun Anggaran 2019.
Dikatakan Walikota, adanya perubahaan APBD Perubahan bisa dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Kemudian, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja serta terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Walikota Palembang H Harnojoyo“Perubahaan anggaran pendapatan pada APBD tahun 2019 dikarenakan adanya penambahan proyeksi penerimaan pajak daerah, perubahaan alokasi dana perimbangan serta dana bagi hasil dari Pemprov Sumsel,” kata dia.
Adapun kata Harnojoyo APBD Perubahaan ini diperkirakan sebesar Rp4.756.603.578.504,56 atau lebih tinggi 2,52 persen dari anggaran pendapatan induk tahun 2019.
“Anggaran semula untuk PAD sebesar Rp1.652.647.400.000 setelah perubahaan direncanakan menjadi Rp1.657.736.368.537,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Palembang tentang penyelenggaraan pendidikan Alquran oleh pimpinan DPRD.
Pihaknya mengusulkan raperda inisiatif ini memiliki tujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan Alquran, sehingga bisa melahirkan santri santri yang cerdas dan paham Alquran.
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda pembahasan Raperda APBD Perubahan, Senin (12/8/2019).Menurut dia, dalam raperda ini terdapat 13 bab dan 25 pasal, terdiri tenaga pengajar, kurikulum pembinaan hingga pemberian penghargaan dan lainnya. (adv)