Musi BanyuasinNews

Pekerja PT Anugerah Empat Saudara Tuntut Upah Sesuai UMR

Muba, The8news.com – Sebanyak 20 orang pekerja di PT Empat Bersaudara yang bergerak di bidang servis tabung gas elpiji tiga kilogram, alamat di dusun 6 desa Lais kecamatan Lais kabupaten Muba, menuntut haknya selaku perkerja. Pasalnya sejak Perusahan tersebut berdiri pada tahun 2016 dan mempekerjakan tenaga kerja, upah pekerja belum mencapai UMR , bahkan jauh di bawah UMK kabupaten Muba Tahun 2021.

Ada pun tuntutan para pekerja ,yakni 1, upah yang layak sesuai peraturan dan undang undang tenaga kerja yang belaku, 2, jaminan kesehatan/ BPJS, dan 3, kelengkapan alat pengamanan kerja.

Menindak lanjuti laporan dan tuntutan para pekerja yang sudah tersebar di medsis, pihak pemerintah kecamatan lais yang dikomandoi Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, melakukan mediasi antara pekerja dengan pihak manajemen/ redaksik PT Anugera Empat Bersaudara , di ruang kerja Camat Lais, Selasa (23/3).

Pantauan The8news.com, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, akan menyampaikan surat kepada Pihak Pertamina melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba atas ketidak sanggupan Pihak PT. AES untuk memenuhi tuntutan upah/gaji karyawan sesuai standar UMR Kabupaten Muba.

Menurutnya, hasil mediasi Untuk tuntutan poin 2 dan 3, pihak perusahaan akan segera memenuhi APD karyawan di bulan Juli 2021. Dan redaksi PT Anugera Empat Saudara juga akan segera mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.

“Kita disini hanya mediasi antara redaksi Pt AES dengan pekerja,” beber Camat.

Direktur PT Anugera Empat Saudara Armaini dalam rapat mediasi tersebut menjelaskan bahwa pihaknya mendirikan perusahaan itu meminjam uang di bank sebesar 6 miliar, sampai saat ini masih ada ansuran. Jadi untuk memenuhi tuntutan pekerja terkait upah sesuai UMR, perusahaan tidak sanggup. Karena perusahaan masih ada ansuran.

Upah itu tergantung dengan pertamina, soalnya SOP yang ditentukan pertamina, perusahaan kami tidak lulus “ISO 9000 ” kami di cabut karena tidak memenuhi standar .

” Untuk menaikkan upah sesuai UMR perusahan kami tidak sanggu, Bagi pekerja yang mau menerimah upah Rp 2 juta silakan bekerja, tapi bagi yang tidak mau dengan upah sebesar dua juta tersebut ,silakan mengundurkan diri dan untuk hak hak pekerja yang akan mengundurkan diri kami akan penuhi. Untuk poin 2 dan 3 kami akan berusaha memenuhinya “, cetusnya.

Armaini menambahkan bahwa mereka sudah menanda tangani surat kontrak bahwa sanggup menerima upah Rp 2 juta ,sambil menunjukkan surat agrimen kontrak kerja yang sudah di tanda tangan beberapa tahun silam.

Sementara salah satu perwakilan pekerja Iral mengatakan mereka menuntut upah yang layak, karena upah tenaga kerja itu sudah di atur dalam undang undang tenaga kerja.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja bahwa sanggup menerimah upah di bawah UMR. Mungkin saja sebagian kawan kawan sudah pernah menandatangani surat kontrak itu dalam tekanan, sebab kawan kawan tidak memegang salinan surat agrumen/kontrak tersebut,” ujarnya

Dijelaskannya, mereka ditargetkan sehari 5000 tabung gas, kemudian naik 7500 tabung gas terus 10.000, terakhir 15 ribu.

“Tpi gaji kami tidak di tambah tambah, bahkan kami tidak di didaftarkan ke BPJS, septi kerja kami seperti sepatu ,topi tidak ada ,hanya ada sarung tangan 3 pasang dan maske jelek dua pcs itu pun untuk satu bulan. Kami sudah menjalankan kewajiban, namun pihak perusahaan tidak memenuhi hak kami yang sudah di atur dalam undang undang tenaga kerja,” ungkapnya.

Senada yang disampaikan yang lainnya, tuntutan upah yang layak ini sudah dilakukan beberapa kali, semenjak perusahaan ini berdiri dan mempekerjakan orang tidak pernah memenuhi hak hak kami selaku pekerja. (wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button