PN Klas 1 Palembang Turun Peringkat
Palembang, the8news.com
Pengadilan Negri Klas 1A Khusus Palembang pada tahun 2020 diduga mengalami penurunan kualitas pelayanan dan informasi penanganan perkara.
Hal tersebut diungkapkan ketua PN Klas 1A khusus Palembang Bongbongan Silaban SH LMM yang mengatakan jika PN Palembang saat ini nomer 3 terbaik se Indonesia,” PN Palembang peringkat 3 terbaik seindonesia dari hasil Evaluasi penyelesaian perkara dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI melalui surat Dirjen Badilum MA” Terangnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/05).
Dilansir dari Detiksumsel.com, Statemen Bongbongan tersebut menegaskan jika ada penurunan kualitas kinerja pada PN Palembang baik secara umum maupun Khusus mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 PN klas 1 A khusus Palembang meraih penghargaaan terbaik pertama se indonesia untuk kategori khusus dan peringkat kedua terbaik untuk kategori Umum, Kategori Khusus adalah untuk Pengadilan Negri yang menangani perkara lebih dari 3000 perkara pidana dan perdata dan hanya ada 15 PN Khusus di Indonesia.
Dugaan penurunan pelayanan dan penanganan perkara juga dikeluhkan oleh beberapa advokad yang berperkara di PN Palembang, salahsatunya Advokad Titis Rahmawati yang mengaku ada 4 perkara yang eksekusinya tak dijalankan hingga saat ini.
” Ada 4 perkara yang belum dieksekusi, padahal berjalan dari 2014 dan sudah incraht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, kami tak mengerti alasannya, permohonan pun sudah lama dilayangkan namun tak ada kejelasan sampai ada surat dari Pengadilan Tinggi pun tak digubris dan tak ada balasan, bahkan terkait konsinyasi pun demikian,” Terang titis yang mendampingi 4 perkara kliennya yang berbeda yaitu atas nama Bonny Halim, Indra Muliawan, Ratina dan Arif Rahman.
Tak hanya Titis, Hal serupa juga dialami Advokad sekaligus tokoh muda Hukum di Sumsel Benny Murdani SH MH yang mengaku sudah melayangkan permohonan eksekusi melalui lembar disposisi sejak 9 Maret lalu namun hingga kini belum juga mendapatkan rilass atau pemberitahuan, ” Kami masih menunggu, belum ada pemberitahuan apakah akan segera di eksekusi atau belum,” jelas Benny.
Kedua advokad ini berharap dalam hal pelaksanaan eksekusi ada kejelasan dari pihak PN Palembang terutama Ketua sebagai pimpinan agar menjalankan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat dengan seadil-adilnya serta memberi pelayanan terbaik tanpa tebang pilih.” Kami berharap keluh kesah kami ini didengarkan dan diperhatikan Eksekusi itu wajib dilaksanakan demi menegakkan keadilan, ” Tukasnya(*tim)