Muratara, The8news.com – Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK memimpin langsung pengerbakan 18 orang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berbahaya (narkoba), Premanisme, DPO 3 C, senpi, sajam dan perjudian diduga Kampung Narkoba Desa Surulangun, Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Sumsel, Sabtu (12/6).
Dari 18 orang pelaku yang dapat diamankan, 15 orang laki-laki 3 diantaranya perempuan, Rincinya Sabar Kusnadi, Ramadani alias roma (DPO 3 C), Indra Gunawan/Engot (DPO senpi), Tarmizi (DPO narkoba). Perdi Susanto, Very, Sapriadi, Juhanis Auri, Budi Nasution. Kemudian Maksum, Rahman, Endang Gunanto als Eeng, Tasman (DPO narkoba), Tergani. Selanjutnya Riza Maika (Istri darul DPO narkoba, dalam pengejaran), Susanti, Ratna.
Tak hanya itu, petugas juga meminta keterangan Kepala Desa Surulangun, Ahmad Saleh.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengakui bahwa telah melakukan penggerebekan di duga kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
“Benar telah terjadi pengerbakan di Desa Surulangun,Kecamatan Rawas ulu,Kabupaten Muratara,yang diduga kampung Narkoba dan dapat diamankan 18 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 3 orang perempuan,” jelas Satreskrim
Penggerebekan langsung dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Perwira Polres Reskrim dan Perwira Narkoba dengan jumlah personil sebanyak 50 personil serta diback up Personil Batalyon B Pelopor sebanyak 104 personil yang dipimpin Danki Iptu Antoni.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 34 unit mesin Barbar, 21 unit R2 (tanpa surat menyurat yg syah). Satu unit R4 suzuki Karimun, 13 pucuk senjata tajam, 3 pucuk senpi rakitan laras pendek
Satu pucuk senpi rakitan laras panjang, 50 unit HP, 5 lembar STNK, 8 butir amunisi revolver, satu butir amunisi Laras panjang, satu klip bening bungkus besar berat 313 gr diduga sabu, satu bungkus kecil diduga sabu berat 34,18 gram, satu timbangan digital, 10 botol bong/alat hisap sabu, 2 bal plastik bening, uang kertas senilai Rp. 19.795.000, BB koin Mesin bar bar 1500 koin, 2 korek api, satu plastik teh cina bertuliskan Qingsaan dan dua unit jam tangan.
“Untuk pengembangan lebih lanjut semua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke polres Muratara,” pungkasnya. (Wancik)