Uncategorized

Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB di Kota Palembang

Palembang, the8news.com

Pemerintah Kota Palembang bertindak tegas terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka diberi sanksi sosial. Yakni menyapu di sekitaran Kambang Iwak, Selasa (26/5/2020). Pantauan di lapangan, warga yang melanggar PSBB langsung diangkut oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke posko penindakan Covid-19 atau posko PSBB.

Di sana mereka dipakaikan rompi orang yang dibelakangnya bertuliskan: Pelanggaran PSBB Kota Palembang. Setelah itu, mereka dibawa ke Kambang Iwak dan dihukum menyapu.

Ridho, warga Kertapati, salah satu pelanggar PSBB, mengatakan, ia terjaring petugas karena tidak memakai masker saat ke jalan raya. “Memang saya tidak pakai masker, karena saya mau membeli masker. Pas keluar lorong saya langsung diangkut ke posko ini,” ujarnya, di sela-sela melakukan sanksi PSBB.

Oleh petugas, Ridho dan pelanggar PSBB lainnya harus menyapu selama beberapa jam. “Kena sanksi bersih-bersih selama dua jam. Mau tidak mau ya harus menerima sanksi ini. Yang pasti saya kapok. Ke depan saya tidak akan mengulanginya lagi. Dan akan pakai masker,” ujar Ridho pula.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan SatPol PP Kota Palembang, Budi Norma, menuturkan, hari ini ada 25 orang yang tertangkap yang melanggar PSBB. Mereka terjaring di lima titik zona, yakni pertokoan, mal, fasilitas umum, perkantoran, dan pasar.

“Salah satunya ojek online mereka berboncengan tapi bukan sepasang suami istri. Makanya kita bawa ke sini untuk didata serta diberikan sanksi kerja sosial, yakni menyapu selama 3 jam di taman KI,” ujar Budi.

Ia menerangkan, seluruh pelanggar yang tidak memakai masker akan dibawa ke posko dan diberikan sanksi dengan memakai rompi berwarna orange untuk menimbulkan efek jera.

“Kalau denda upaya terakhir. Kalau dia melawan petugas, lain lagi hukumannya, masuk dalam tindakan KUHP dipasal 212 dan diserahkan kepolisian. Selain itu ada sanksi admnistrasi, karantian, penahanan identitas (KTP). Penyidik berhak menahan KTP selama lima hari, sesuai dengan SOP setelah itu baru boleh diambil,” Budi menjelaskan. (*ern)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button