Simpan Ganja dan Urine Positif , ASN Dinas PU di Vonis Ringan
Palembang, the8news.com
Oknum ASN di dinas PU di Kota Palembang, Iwan Setiawan bin Ali Kasim BA (38) tersangka pemilik 3 gram Ganja kering dengan urin Positif sabu atau metamfetamina dan THC serta ganja dapat bernafas lega, usai diganjar vonis ringan yakni hanya 2 tahun penjara oleh ketua Majelis hakim Yohanes panji SH MH pada persidangan di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (17/06).
Meskipun dinyatakan ada menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.
Sebelumnya oleh JPU Indah Kumala Dewi SH MH dari kejari Palembang terdakwa dituntut jauh lebih tinggi dari putusan hakim yakni pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda 800 juta rupiah subsidaer 6 bulan kurungan serta menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,905 gram, 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah marone motif garis-garis, seperangkat alat hisap shabu, 1 (satu) buah kaleng kotak rokok warna merah, 2 (dua) buah korek api gas, 5 (lima) bungkus bekas plastik klip bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sementara JPU menyatakan dengan tegas keberatan dan mengajukan banding atas putusan yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutannya.
Diketahui, berdasarkan informasi masyarakat pada pihak kepolisian Polrestabes Palembang pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib bahwa di dalam rumah terdakwa yang juga ASN dinas PU ini bertempat di Jalan RW Monginsidi Lorong Anggada No. 37 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
Atas dasar laporan tersebut selanjutnya Polisi menindaklanjuti informasi tersebut, ketika tiba di lokasi yang dimaksud, polisi yang sudah melakukan pendalaman telah mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut lalu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 (tiga koma nol lima) gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa berwarna merah marun yang tergantung didekat pintu kamar terdakwa.