Uncategorized

SKK Migas Tandatangani LoA

Jakarta, The8news.com

SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan. Jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli Rabu (3/6) ini sebanyak 11 dokumen, dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan hari ini juga disaksikan oleh

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dengan penandatanganan hari ini, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk

mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan

ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penandatanganan kesepakatan ini

merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas

untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020

tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang

Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM

No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang

Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi

di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

“Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Dwi.

Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter

of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang

ditetapkan Menteri ESDM.

Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian

perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan

bagian KKKS.

Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka

waktu pelaksanaan.
“Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor
KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi
gas nasional,” kata Dwi.
Selanjutnya Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang
membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui
penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari
sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, Kontraktor KKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas
bagian negara dijual secara bersamaan. Sebagai Kepala SKK Migas, saya berbangga
dengan sikap yang ditunjukkan Kontraktor KKS, karena telah mengambil tindakan nyata
dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yang kelahirannya kita
peringati 2 hari lalu,” tambahnya.
Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim sebagai perwakilan Kontraktor KKS
penandatangan Letter Side of PSC LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas
yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.
“Dengan adanya Side
Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya,” ujar Chalid.
Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono -sebagai perwakilan pembeli￾mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli
gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu
sebesar US$6 per MMBTU.
“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada
peningkatan daya saing bagi industri nasional. Selanjutnya kami memproyeksikan permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, dan akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan
dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional,” katanya.(rill)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button