SKK Migas Tandatangani LoA
Jakarta, The8news.com
SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan. Jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli Rabu (3/6) ini sebanyak 11 dokumen, dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan hari ini juga disaksikan oleh
Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dengan penandatanganan hari ini, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk
mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan
ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penandatanganan kesepakatan ini
merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas
untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang
Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM
No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang
Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi
di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
“Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Dwi.
Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter
of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang
ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian
perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan
bagian KKKS.
Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.
Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka