Uncategorized

Tidak mengindahkan Himbauan Wawako , SMP Negeri di Kota Palembang Masih Lakukan Pungli

Palembang, the8news.com — Masih ada Sekolah Negeri di Kota Palembang yang tidak mengindahkan himbauan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tentang pungutan.

Ialah Smp Negeri 53 kota Palembang, menurut salah satu Walisiswanya memunggut biaya untuk pembelian komputer sebesar 500 ribu persiswa kelas sembilan.
Menurutnya, iuran wajib sebesar 500 ribu wajib tersebut untuk pembelian komputer dalam menghadapi Ujian Nasional bahkan ada juga infak wajib sebesar tiga ribu rupiah persiswa disetiap hari jumat.
“Anak kami kelas sembilan disuruh bayar 500 ribu perbulan”, ujarnya.
Masih menurutnya, iuran infak wajib sebesar tiga ribu rupiah itu jika tidak membayar minggu ini maka, minggu depan wajib bayar dobel atau dua kali lipat begitu juga seterusnya.
“infak itu bayarnya setiap hari jumat sebesar tiga ribu, namun jika jumat ini enggak bayar, maka minggu depan wajib bayar dobel”, katanya.
Dilapangan, the8news.com mewawancarai beberapa siswa terkait sumbangan komputer dan infak dan para siswa membenarkan adanya sumbangan komputer bagi siswa kelas sembilan dan infak sebesar tiga ribu rupiah persiswanya.
“kami bayar infak sebesar tiga ribu tapi kalau minggu ini tidak bayar, minggu depan bayar dua kali lipat,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 53,  Suwanto Spd Mm yang di dampingi Widi Santoso selaku Humas Smp Negeri 53 saat di konfirmasi menyanggah hal tersebut.
“tidak benar kami meminta sumbangan untuk pembelian komputer karena ulangan aja belum di mulai”, katanya.
Menurutnya, pihak sekolah tidak meminta sumbangan dalam bentuk apapun kecuali wali siswanya sendiri yang ingin memberi sumbangan tanpa paksaan dari pihak sekolah.
“Ya kami tidak menolak sumbangan jika walisiswa ingin menyumbang “.
Soal infak tambah humas “kami sesuai dalam ajaran Al-Quran di bolehkan bahkan kami berkoordinasi dengan ombusman bahwa infak tidak masuk dalam kategori pungli”,ungkapnya.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang A.Zulinto di hubungi melalui via telpon mengatakan bahwa sekolah manapun di Kota Palembang yang tidak mengindahkan himbauan Wawako Fitrianti Agustinda akan di kenakan sanksi pemecatan bagi kepala sekolah yang sekolahnya masih memunggut sumbangan.
“Kalau benar dan terbukti ada sekolah yang memunggut sumbangan kepada siswa maupun walisiswanya akan dikenakan sanksi pemecatan, bagi kepala sekolahnya”, tegas Zulinto.(ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button