Tidak Sesuai Perda Usulan Diknas Tentang Retribusi di Tolak
PALEMBANG, the8news.com – Terkait Perijinan penarikan retribusi ke sekolah swasta yang diusulkan Dinas Pendidikan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui gelar rapat Perijinan penarikan retribusi tersebut ditolak lantaran tak sesuai Perda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas mengatakan usulan perijinan penarikan retribusi yang diusulkan dinas pendidikan tersebut ditolak, karena tak sesuai dengan Perda Nomor 28 tahun 2009.
“Awalnya ini usulan untuk meningkatkan PAD kota Palembang namun menurut Kabag Hukum ini tak sesuai Perda nomor 28 tahun 2009. Sehingga sekolah swasta dan kegiatan pelatihan-pelatihan tidak bisa dipungut,” ungkapnya usai mengikuti rapat perijinan penarikan retribusi dari sektor pendidikan di ruang rapat setda II. Jumat, (18/10)
Ia melanjutkan, retribusi diperbolehkan adalah yang sesuai aturan tercantum dalam Perda tersebut. Akan ada rapat lanjutan mengenai penetapan retribusi ini. Disebutkan juga dalam rapat tersebut item retribusi tidak ditambahkan, sehingga tetap ada 7 item.
“Rapat lanjutan akan membahas penyatuan retribusi dengan perdanya, misalnya retribusi parkir ada peraturannya sendiri, retribusi sampah sendiri nah ini akan disatukan supaya lebih jelas. Dalam upaya tersebut tim evaluasi retribusi daerah juga akan dibentuk,” singkatnya (*)