Walikota Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN
Palembang, the8news.com
Walikota Harnojoyo mengeluarkan surat edaran bernomor 35/SE/BKPSDM-V/2020 yang mengatur jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palembang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam edaran tersebut para ASN hanya diberi waktu relatif singkat yakni hanya lima jam untuk bekerja, mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB. Disamping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mulai dari pembagian kerja dimana jumlah pegawai yang masuk adalah sebanyak sepertiga dari total pegawai. Itu artinya akan berlaku sistem shift. Sementara mereka yang tidak “nganto” diwajibkan melapor dan mengirimkan tugas/kerjanya kepada Kepala OPD melalui media elektronik.
“Aturan ini dikeluarkan untuk mengimbangi pelaksanaan PSBB. Sudah ditandatangani oleh Walikota dan akan segera diterapkan,”ujar Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa.
Dalam surat edaran itu, lanjut Dewa pada Kepala OPD atau Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap seluruh pegawainya. Mulai dari kesehatan, penyediaan hand sanitizer dan pengukur suhu di kantor, hingga pelaksaan kerja diluar kantor.
“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali tentang PSBB, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, ”tambahnya.(*ern)