Uncategorized

Sabu 5,6 Kg Milik Penghuni Lapas Di..

PALEMBANG  —  Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda sumsel yang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tersangka pemilik sabu seberat 5,6 kilogram ,akhirnya mengakui bahwa  pemilik narkoba jenis sabu tersebut milik YR yang saat ini berada di salah satu. Lapas  yang ada di wilayah Sumsel.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, ternyata Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana yang mendekam didua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda di Sumsel” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat gelar press rilis tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram di halaman Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (29/12).

Narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya di sita Ditres Narkoba Polda Sumsel pada Rabu (27/12) lalu, dari dua orang tersangka Ican dan Apek, “penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti”

Ternyata ada oknum narapidana yang mendekam di Lapas yang juga memesan barang dari Napi lainnya yang berada di Lapas yang berbeda. Untuk peran tersangka Ican dan Apek keduanya sebagai pengantar barang atau penyuplai barang yang telah dipesan oleh para pengedar,” jelasnya.

Menurut Zulkarnain, dengan diamankannya sabu seberat 5,6 kilogram ini, berarti Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 27 ribu masyarakat Sumsel dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Masyarakat termasuk media harus membantu dengan memberikan informasi kepada anggota dan selalu waspada terhadap bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol R Juni, menambahkan dua pelaku ditangkap setelah adanya informasi bahwa pada tanggal (25/12) akan masuk Narkoba jenis Sabu dalam jumlah yang cukup besar ke kota Palembang dari Medan. Dari informasi itulah petugas langsunh melakukan penyelidikan dan pengintaian kurang lebih selama dua hari.

“Setelah Target Operasi (TO) dipastikan berada ditempat dan barang buktinya A1, pada Rabu (27/12) kami langsung melakukan penyergapan keduanya disalah satu rumah yang berada di kawasan 13 Ilir Palembang. Dari keduanya berhasil didapati barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram yang disimpan digudang rumah,” terangnya

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Ican dan Apek, lanjut Kombes Pol R Juni, sabu seberat 5,6 kilogram yang berhasil disita dari tangan mereka berasal dari Medan dan masuk ke Palembang pada Senin (25/12) lalu, dan rencana nya barang haram tersebut akan disebarkan kebeberapa bandar yang telah memesan tutupnya(*@)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button