Uncategorized

Malam Tahun Baru, Pasutri Ditangkap Jual Ineks

Sekayu – Sepasang suami istri (Pasutri) Dadang S (35) dan istrinya Tika (26) Warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus meringkuk ditahanan Polsek Sekayu Polres Muba.

Mereka digelandang petugas diduga saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenis ekstasi (ineks) pada malam pergantian tahun baru sekitar pukul 02.50 Wib Senin (01/01) di jalan Pendopo – Sekayu tepatnya di sebuah warung depan kafe Edi Km 4 Kelurahan Soak Baru Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin membenarkan telah mengamankan pasutri tersebut berikut barang bukti yang temukan petugas berdasarkan laporan polisi LP/A- 1/I/2018/Sumsel/Muba/ Sek Sekayu, tanggal 1 januari 2018.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasutri yang melakukan transaksi narkoba pada pergantian tahun baru mendapati informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, barulah sekira pukul 02.52 wib bisa diamankan” Ungkapnya.

Kapolsek yang memimpin langsung penangkapan menerangkan, pada saat hendak dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku sempat membuang extasi tersebut dibawah kursi tempat dia duduk.

“Atas kejelian petugas kita barang tersebut ditemukanlah sebannyak dua butir yang diduga kuat ineks warna hijau dengan logo huruf K yang terbungkus didalam plastik bening” terangnya.

Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap Dadang, terungkap bahwa narkoba ineks tersebut lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.

Pada saat dilakukan penangkapan, ineks yang ada di Dadang telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.

“Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara” Tegasnya. (Joel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button