Palembang
Oktaf Sayangkan Banyaknya Pemberitaan Sepihak
Palembang, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Oktaf Riyadi menyesalkan atas banyaknya pemberitaan yang baru-baru ini beredar di beberapa media online ,cetak dan elektronik tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, hal ini diungkapkan Oktaf Riyadi melalui sambungan telepon selular , sabtu (24/02/2018.
Oktaf sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sepihak, hanya karena ingin mengejar “deadline” wartawan mengeyampingkan undang-undang pers no 40 tahun 1999 yang mana dalam kode etik jurnalistik Pasal 1 disebutkan Wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,ungkapnya

Oktaf juga menambahkan bahwa dalam kode etik jurnalistik Asas Demokratis juga harus dikedepankan ,Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
“Apalagi saat ini Sumsel sedang menghadapi pesta Demokrasi jadi sebaiknya wartawan dituntut untuk lebih profesional dalam hal pemberitaan, agar tidak di manfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari beberapa kejadian yang belum tentu kebenarannya itu karena di dalam kode etik jurnalistik juga di sebutkan Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah”,pungkasnya.(ern)