KaOtmil Bantah Tanah Dan Bangunan Sitaan Negara Di Bisniskan
Palembang, – Terkait adanya pemberitaan di beberapa media cetak ,elektronik dan online beberapa waktu lalu, Kepala Oditurat militer I-05 Palembang Budiarto mengatakan bahwa penyitaan obyek yang berupa tanah dan bangunan di Jalan Raflesia Raya Blok I Nomor 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar sudah incrach dan statusnya milik negara. Budiarto membantah bangunan itu dibisniskan karena ada plang bertuliskan bengkel merupakan strategi untuk mengamankan bangunan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Oditurat militer I-05 Palembang Budiarto dalam konfrensi pers di Kantor Oditurat militer I-05 Palembang, Selasa (27/2/2018).
“Barang bukti berupa tanah , bangunan dalam putusannya sudah incrach serta statusnya dirampas untuk negara dan Saudara Risdan sudah dijatuhi hukuman. Kendati beliau (Risdan.red) mengajukan banding, kasasi dan Peninjaun Kembali (PK). ” Putusan itu sudah incrach, Jadi kalau ada yang menyatakan salah sita pada saat sidang lapangan majelis hakim sudah melakukan pengecekan juga saudara Risdan sendiri sudah mengakui kalau itu obyeknya,” ungkapnya
Masih menurut Budiarto tanah dan bangunan itu bukan milik Otmil melainkan milik negara. “Bangunan itu bukan milik Otmil atau Kepala Otmil,” ucap Budiarto.
Berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut, lanjut Budiarto, tanah dan bangunan yang disita tadinya aman, Namun pada 17 Januari lalu terjadi pencurian besar besaran mulai dari atap seng, pintu, dan jendela. “Barang-barang yang dicuri, sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Ditambahkannya, adanya tulisan ” bengkel ” di lokasi tersebut, itu merupakan strategi kami untuk mengamankan tempat itu. Kalau ada yang mengatakan itu dibisniskan, itu salah jadi silahkan dicek, Tidak ada kegiatan apapun disana, Tulisan bengkel itu hanya pola kami melakukan pengamanan. ” Mengenai strategi pengamanan, itu hanya pola. Menurut hemat saya tidak ada yang salah, ” tegasnya.
Mengenai pemberitaan yang menyudutkannya, Budiarto menuturkan, dirinya sudah melapor ke Polda. “Saya orang hukum, tidak mau bertindak asal-asalan,” ucapnya.
Budiarto menambahkan, kalau ada pihak yang merasa tidak puas terkait penyitaan tanah dan bangunan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum. “Perlu saya sampaikan putusan PK Risdan pada bulan Desember itu “ditolak ” . Sedangkan untuk menuju lelang, ada mekanisme dan itu butuh waktu untuk diproses,” paparnya.
Menanggapi pernyataan KaOtmil I-05 Palembang, adik Risdan yakni Syahril Nasution dalam sambungan telepon mengatakan bahwa ” dalam hukum tidak ada kata – kata ” strategi ” , seharusnya itu dilelang oleh negara dan waktu lelang setelah incrach itu tiga bulan dan perpanjangannya satu bulan, tetapi ini sudah berjalan empat tahun , jelasnya.
“Jadi kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku kami hanya minta hukum yang seadil-adilnya di Negara ini”
pernyataan Otmil merupakan salah satu bentuk pembenarannya. “Itu disita negara dan harusnya dilakukan pelelangan. Jadi apa yang dilakukan Kepala Otmil tidak sesuai Undang-Undang. Jadi kita akan gugat sampai selesai di Pengadilan,” pungkasnya. (ern)