Musi Banyuasin
Calon Walikota Palembang Mularis Djahri digugat 1,8 Milyar

Redi kales. SH mengatakan bahwa telah menerima kuasa dari bapak H. Muhammad Sholih untuk menggugat bapak saelindra Ridwan selaku tergugat I, Ibu. Nurmala dewi selaku tergugat II & bapak mularis Djahri selaku tergugat III, dikatakan Redi bahwa Yang menjadi dasar gugatan adalah atas peristiwa penyegelan (penggembokan) Sekretariat/ Kantor DPC hanura kabupaten banyuasin.
Dan setelah penyegelan itu penggugat dilarang mengambil semua fasilitas kantor (termasuk dokumen-dokumen & pataka (tiang bendera) yang merupakan milik pemkab banyuasin, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tergugat I & tergugat II atas perintah tergugat III jelasnya.
Ditambahkannya , Padahal antara Bapak Mularis Djahri dengan Bapak H.M Sholih telah ada akta perjanjian pinjam pakai No. 180 tertanggal 22 mei 2017 dihadapan Notaris H. Saripudin burhan. SH,.Spn.
lanjut Redi kales. SH perbuatan para tergugat tersebut bisa dikategorikan Perbuatan Melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata, dan kami menuntut kerugian materil sebesar 580 juta & kerugian immateril sebesar 1 Milyar.
Bahwa kami juga menilai atas perbuatan para tergugat tersebut ada indikasi pidana, namun saat ini kami masih mempertimbangkan untuk membuat laporan pidananya pungkasnya.
Sementara itu Mularis Djahri saat dihubungi The8news beberapa kali melalui telepon selular tidak di angkat juga melalui pesan Whatsapp belum ada jawaban.(*rill)