Diskusi Penyelesaian Sengketa Kontruksi Melalui “BANI”
Palembang, — Diskusi tentang penyelesaian sengketa kontruksi melalui Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa , sabtu(24/03).
Dengan menghadirkan pakar yang ahli di bidang tehnik , Suntana S. Djatnika Dr.(T),Dr.(H).Ir,SE,MM,MBA,,MT,MH,FCBArb yang pada kesempatan itu mengatakan, permasalahan yang timbul dalam kontrak kerja kontruksi biasanya dilihat ” sebelum , sesudah atau selama pelaksanaan pengerjaan kontruksinya ” jelasnya
“kapan terjadinya sengketa dapat kita lihat dimana mulai terjadinya sengketa seperti setelah pengerjaan ,sebelum ataupun selama masa pengerjaannya”
Sementara itu Prof Dr H Joni Emirzon SH Mhum FCBarb, selaku Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang mengungkapkan penyelesaian sengketa dapat di selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat Bani palembang akan memediasi dan memfasilitasinya tanpa harus melalui jalur hukum tambahnya
“Mereka yang datang ke BANI ingin masalah mereka bisa diselesaikan tanpa melalui Pengadilan dan di BANI memiliki keunggulan seperti prosedur cepat, hemat waktu dan biaya, juga keputusan non judicial,”
Ditambahkannya , Lembaga yang telah berdiri selama 10 tahun ini sudah banyak dikenal masyarakat bisnis, BANI akan membantu penyelesaian masalah mulai dari tahapan perundingan, mediasi hingga negosiasi, yang dapat diselesaikan paling lambat 180 hari dan dikontrol oleh manager ,yang paling tahu tentang kebutuhan organisasi, prosedur rahasia, fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah.
“Termasuk juga untuk masalah biaya, karena pihak yang bermasalah hanya dibebankan biaya perkara dan untuk itu sudah ada harga resmi, pihak yang bersengketa juga bisa memilih Arbiter untuk menyelesaikan masalah dan kita jamin keputusannya indenpende, karena ini meyangkut kredibilitas,” tandasnya.(ern)