Palembang
Selamatkan Ikan belida dan Labi-Labi , BKIPM Akan Berikan Sanksi
Palembang,The8news.com — Dalam rangka bulan bakti Karantina dan mutu hasil perikanan, BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perukanan) mengadakan Silaturahmi dan sharing informasi antara stasiun KIPM Palembang bersama insan jurnalis yang ada dikota palembang yang dilaksanakan di aula kantor KPIM Palembang, jumat (12/04/2018) pagi kemarin.
Kepala BKIPM Palembang, Sugeng Prayogo menjelaskan ada dua tugas dan pungsi BKIPM yaitu memantau masuk dan keluarnya ikan dan juga Mencegah masuk serta keluarnya sumber daya ikan secara ilegel, jelasnya
“BKIPM memantau ikan yang masuk dan keluar dari pelabuhan sehingga ikan yang langkah dan hampir punah dapat terselamatkan” katanya.
Dan untuk pengawasan ikan di pasar tradisional KIPM telah menyiapkan satgas pangan yang bekerjasama dengan stekholder yang ada dipemerintahan, apakah ikan yang diperjualbelikan itu sudah memenuhi standar mutu dan persyaratkan sehingga aman untuk dikonsumsi oleh manusia , tambahnya.

“kami juga mengadakan kegiatan go to market dan menggambarkan secara langsung dengan masyarakat agar bisa memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan”
Dari sisi kelestarian lingkungan BKIPM Memberikan larangan keras terhadap penangkapan dan ekspor ikan belida dan labi labi yang saat ini keadaannya hampir punah serta untuk kepiting maupun rajungan dengan berat dibawah 200 gram, dengan mengawal undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan juga undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan peraturan menteri kelautan dan perikanan No 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster,kepiting dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia, bebernya.
” untuk Mencegah sumber daya ikan secara ilegel, ikan yang saat ini hampir langka dan banyak yang punah seperti ikan belida, labi labi maupun kepiting dibawah 200gram akan kita kenakan sanksi tegas,” pungkasnya.(ern)