Uncategorized
Remaja 16 Tahun, Satroni Rumah Pengacara
Lubuklinggau,The8news.com — Kepolisian sektor Lubuk Linggau Barat berhasil meringkus tersangka As dirumahnya jalan bengawan solo kelurahan ulak surung kecamatan Lubuklinggau Utara, minggu(6/5) Kemarin.
Remaja berusia 16 tahun yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT),dirumah seorang pengacara M Syafran SH warga jl.depati said rt.05,kel.linggau ulu,kec.lubuklinggau barat itu, saat di ciduk petugas tidak melakukan perlawanan .
Dari hasil introgasi petugas, Modus yang dilakukan tersangka saat melancarkan aksinya yaitu dengan cara memanjat pagar rumah korban dan masuk lewat jendela lantai dua. Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku berhasil mengasak barang-barang yang dianggap berharga disaat korban tertidur pulas
Kapolres AKBP Sunandar SIK melalui kapolsek Lubuklinggau barat Iptu Sopian hadi, mengatakan penangkapan terhadap AS, setelah pihaknya mengetahui pelaku sedang berada dirumahnya.”tersangka berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan,”tegas kapolsek.
Selain pelaku, beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa satu buah Hp merk samsung,satu buah Hp merk hamer,satu buah hp cina ,satu TV Led merk toshibah 42 inci,satu buah salon speker aktif dengan total kerugian korban sebesar dua puluh lima juta rupiah tutupnya.(zk)