Muratara
Bisnis Kulit Harimau, Pria Enam Istri di Ciduk Polisi
MUSI RAWAS,the8news.com —
Tim Reskrimsus Polres Musi Rawas berhasil mengagalkan penjualan kulit harimau Sumatera. Dan berhasil menangkap Noto Miharjo (68) seorang petani karet Warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, sekitar pukul 15.00 WIB. Yang menyimpan kulit harimau Sumatera yang akan dijadikan offset.
Kapolres Musirawas,AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto didampingi Kanit Pidsus, Ipda Bertu Haridyka mengatakan “tersangka diringkus berdasarkan informasi dari warga, mengenai adanya bisnis jual beli kulit Harimau”.
Adapun Kronologis penangkapan, dijelaskannya, sebelum menciduk pelaku tim melakukan penyelidikan serta menyamar menjadi pembeli. Lalu terjadilah transaksi antara petugas dengan tersangka dan bertemu dikediaman tersangka , Alhasil petugas pun berhasil meringkus pria yang beristri enam ini tanpa perlawanan.
Dari pengakuan tersangka, “pelaku mengaku baru pertama kalinya menjalankan bisnis kulit hewan buas yang dilindungi ini. Kulit harimau sumatera tersebut didapat dari temannya didaerah Curup kabupaten Rejang lebong, provinsi Bengkulu. Dan Rencananya kulit Harimau ini akan dijual kembali,setelah menjadi offshetan hewan harimau Sumatera.”ungkap Kanit Pidsus
Undang-undang yang dikenakan perbuatan nya, Tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990. Yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kini tersangka bersama barang bukti kulit harimau sumatera sepanjang dua meter diamankan dimapolres Musi Rawas guna penyelidikan lebih lanjut.(zk)