Jasa Raharja Kucurkan Santunan Korban Speedboat
Palembang, the8news.com — Tragedi naas yang menimpa kapal speedboat di perairan Sungai Musi Palembang, dekat Jembatan Ampera bermuatan penumpang, Rabu (30/5/2018) lalu, langsung mendapat respon cepat oleh PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Taufik Adnan mengatakan,seluruh korban kapal ferry yang tenggelam tersebut terjamin sesuai UU No 33 Tahun 1964, ungkapnya, Kamis (31/5/2018) lalu.
Ditambahkannya untuk korban meninggal dunia, saat ini sudah dua orang yang telah ditunaikan santunannya, atas nama Sumali dan Sukatmi yang merupakan sepasang suami istri.
“Sesuai ketentuan, kami telah memberikan santunan sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris sah atas nama Eka yang merupakan anak pertama dari korban Sumali dan Sukatmi. Dimana setiap korbannya Rp 50 juta,”
PT Jasa Raharja juga, telah memastikan korban yang selamat dan mengalami luka-luka, untuk mendapatkan perawatan di Rumah sakit, dan Pihaknya juga tengah melengkapi data korban meninggal yang baru ditemukan atas nama Suparman dan Jubaidah yang saat ini sudah di bawa ke RS Bhayangkara, jelasnya.
Taufik menambahkan, langkah cepat yang dilakukan ini atas kerjasama yang baik antara Pol Airud Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dan operator kapal yang selalu membayar Iuran wajib bagi alat angkutan penumpang umum,pungkasnya.(rill)