Ketua Panwas OKI di Laporkan…
Palembang,The8news.com — Tim kuasa Hukum Paslon ( pasangan calon) nomor urut Tiga, H Azhari Efendi SH – H Qomarus Zaman SPd MSi, pada pilkada Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) yang terdiri dari Hendra Jaya SH, MH, A Wili Marfi SH. Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH, telah melaporkan Ketua Panwas Kabupaten OKI ke Bawaslu Provinsi Sumsel pada rabu (13/06) dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada kamis (14/6) kemarin , atas dugaan keberpihakan pada pasangan calon dari Incamben.
Menurut kuasa hukum Paslon Nomor urut tiga Hendra jaya Sh,Mh , mengatakan bahwa Ketua Panwas OKI Muhammad Fahrudin diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon serta keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai kepala dinas juga pejabat dilingkungan Pemkab Oki, yang secara vulgar mendukung Paslon incamben, jelasnya .
“sebagai kuasa hukum dari Bapak H Azhari Efendi SH dan H Qomarus Zaman SPd MSi dengan nomor urut tiga kami telah melaporkan Ketua Panwas Kabupaten Oki ke Bawaslu provinsi atas ketidaknetralan Ketua Panwas OKI pada pilkada OKI 2018-2023 “.
Diungkapkannya bahwa Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon nomor urut 1 dan pada tanggal 8 juni 2018 juga Ketua Panwas menelpon paslon incomben tetapi salah telepon, “beliau (ketua Panwas Oki) menelpon ke ketua tim paslon nomor urut tiga yang Isinya minta THR dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangannya yaitu Paslon nomor urut 1” bebernya.
Dimana lanjut Hendra, ini sudah tidak sesuai dengan kode etik dan Ada pelanggaran kode etik yang mana ASN dan Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral sesuai dengan perundang- undangan pilkada tambahnya.
Saat ini laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut tiga telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI tukasnya
“Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel pak Fajri pada rabu kemarin dan juga telah kami laporkan ke Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada hari ini kamis (14/06) “, pungkasnya.(ern)