Muratara

PT. DAM di Segel Sampai Ada Kata Sepakat

Musirawas, the8news.com — Somasi yang dilakukan tidak digubris oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM), yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas Sumsel Maka Sayit Mulyadi melakukan status Quo atau pengosongan aktivitas kantor (Barak Gembong PT.DAM Estate Raksa Budi).
Sayit Mulyadi mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik,akan tetapi hingga waktu yang ditentukan, pihak perusaan tidak ada keputusan yang baik ,sesalnya.
“Hingga saat ini, pihak perusahaan tidak ada keputusan,padahal surat somasi diberikan sudah Satu bulan lebih”,katanya Lebih lanjut, Menurut Sayit pada pukul 15.00 Wib (Kamis 06/28), dirinya telah memasang segel di pintu barak gembong PT DAM estate Raksa Budi yang dijadikan perusahaan menjadi kantor kebun dan memberhentikan aktivitas didalamnya setelah adanya Berita Acara didalam pertemuan dikantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi).
“Kantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi ) disegel,aktivitas kantor dihentikan, akan tetapi masih memberikan izin terhadap Anggota Brimob dan Anggota Security untuk melakukan pengamanan”,tambahnya.
Selain itu,Sayit juga memasang plang pemberitahuan didepan kantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi ) dengan tulisan Dilarang Beraktivitas sebelum ada penyelesaian.
Sayit mengungkapkan, dirinya tidak akan membuka segel dan pemberitahuan di Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi,apabila pihak perusahaan tidak mengganti uang pribadinya, atas kompensasi pembebasan lahan senilai Rp 130 juta ,ungkapnya.
“Segel tidak akan dibuka,apabila perusahaan tidak membayar uang kompensasi pembebasan lahan yang telah dijanjikan perusahaan”,tegasnya
Sebelumnya, Mantan Koordinator Lapangan (Korlap) PT Dapo Agro Makmur (DAM), Sayit Mulyadi meminta pihak perusahaan dapat mengganti uang pribadinya, atas kompensasi pembebasan lahan senilai Rp 130 juta adapun lahan yang diganti Sayit Mulyadi dengan uang pribadi adalah lahan milik Simbang yang berada di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura senilai Rp 20 juta Selanjutnya lahan milik Dungcik, yang juga berada di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, diberi kompensasi senilai Rp 20 juta juga lahan milik Dosen (masih desa yang sama) diganti dan diberi kompensasi senilai Rp 30 juta  terakhir lahan milik Tarmizi, yang berada di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, lahan ini diberi kompensasi senilai Rp 60 juta bebernya.
Semua lahan itu diberikan kompensasi oleh Sayit Mulyadi pada 2016 lalu. Menurut Sayit Mulyadi kompensasi yang dilakukan tersebut atas instruksi dari manajemen PT DAM secara lisan. Agar tidak menghambat pembangunan kantor PT DAM yang berada di dua titik, yakni Desa Pelawe dan Pangkalan Tarum
Sementara itu Sampai ini dilansir, pihak PT DAM belum berhasil dimintai keterangan, terkait disegelnya tempat aktivitas perusahaan tersebut.(zk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button