Tim Advokasi Dodi – Giri Laporkan Bawaslu Ke DKPP
Palembang,the8news.com — Tim Advokasi Dodi -Giri akan melaporkan Badan pengawas pemilu (bawaslu) Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dianggap telah melakukan pelanggaran dengan alasan tidak memproses laporan tim advokasi Dodi-Giri, oleh karena itu Tim advokasi Cagub dan Cawagub Sumsel Dodi-Giri akan segera melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hal itu dikatakan langsung oleh ketua tim Advokasi Dodi -Giri dalam sebuah konfrensi Pers , Sabtu (14/07/2018) di Rm Palembang.
” Tim kami sudah melakukan hal hal sesuai aturan Perundang undangan, aturan Bawaslu dan PKPU. Hal yang mendasar adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apalagi kisruh DPT sudah ada sejak awal. Bahkan Bawaslu sudah sangat keras soal DPT,” terang Koordinator tim advokasi Dodi-Giri, Darmadi Jufri, kepada sejumlah wartawan,
Darmadi mengatakan, Bawaslu sudah mulai meninggalkan gelanggang. Karena saat pihaknya telah mendatangi kembali Bawaslu, ruang kerja di Bawaslu terkunci hanya ada beberapa ruang terbuka namun tidak ada staff.
“Kami menilai Bawaslu kabur lari dari tanggung jawab. Jadi Bawaslu pantas di DKPP kan. Tidak ada satu pun staf, hanya ada polisi,” beber dia.
Darmadi juga mengaku jika tim hukum advokasi paslon 4 sudah menyampaikan 9 laporan. Dari 9 laporan, 5 yang ditindaklanjuti di KPU RI dan KPU Sumsel.” Bawaslu ini kesimpulannya hanya memberikan jawaban normatif berupa surat pemberitahuan itu sangat keliru,” tegasnya.
Menurutnya, hal yang paling mendasar Pilgub, ada 2 hal substansial pertama DPT. Karena sampai pencoblosan tidak ada DPT final. Ini berdampak pada saksi paslon. “Kami tidak bisa memvalidasi apakah mencoblos itu yang masuk DPT atau tidak,” katanya.
Kedua, dalam Pilgub di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang penyelenggaranya tidak ada SK. Penyelenggaranya hanya menerima SK untuk penyelengaraan Pilwako Palembang dan Pilbub Muara Enim. Sehingga tidak ada legalitas dalam pencoblosan dan penghitungan Pilgub.
“Dari banyak hal Bawaslu, kami tidak mendapat perlakuan yang adil. Padahal kami melakukan upaya sesui rugulasi. Kami melakukan gugatan, KPU Sumsel, Palembang dan Muara Enim. Sebagai termohon. Belum diproses, tiba tiba Bawaslu meberikan surat pemberitahuan. Kami ke Bawaslu untuk menanyakan surat itu. Sengketa Pilgub Sumsel, ada tahapan yang harus dilakukan Bawaslu. Sebagai majelis memeriksa dari kami. Kami sudah melaporkan KPU Sumsel, KPU Kota Palembang dan Muara enim ke DKPP. Karena sudah melakukan pelanggaran hukum ,” tegas Darmadi.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya juga melakukan gugatan sengketa ke MK. Kalau masyarakat hanya melihat soal selisih suara, tapi pihaknya ada argumentasi lainnya. “Yang kami uji di MK bahwa Pilgub Sumsel cacat hukum sehingga produknya batal demi hukum. Kami tidak mengganggu suara Paslon lain. Kami minta Palembang dan Muara Enim dilakukan PSU. Ada beberapa yang sudah diterima. Apa rekomendasi Bawaslu. Beranikah Bawaslu kalau Palembang dan Muara Enim dilakukan PSU. Dengan mengeluarkan surat pemberitahuan ini,” ungkapnya.
“Mereka tidak mengerti bekerja. Ini pelanggaran berat Bawaslu. Sehingga wajar untuk di DKPP kan,” ucapnya.
Disinggung soal optimisme dalam membuat lampiran di MK, pihaknya optimis. “Kami adalah korban, kami berkeyakinan hakim akan menjalankan UU. Prosesnya di MK itu kewenangan mereka. Kami membawa ke ranah yang betul yakni MK. Kami rencanakan Senin akan melaporkan Bawaslu Sumsel ke DKPP,” beber dia.
Ditempat yang sama, tim advokasi Dodi dan Giri lainnya Sri Adinda menuturkan, ada upaya terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Terkait sengketa Pemilu, dalam aturan Bawaslu. “Kita mengajukan sengketa tanggal 10 Juli, batas waktu 3 hari setelah perhitungan. Seharusnya mereka mengatur persidangan. Mereka panik sehingga melakukan kecerobohan hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, ada faktor diluar hukum. Seharusnya diterima, diregister dan disidangkan. Bukan memberikan surat seperti ini. PSU itu bisa direkomendasikan MK atau Bawaslu. Ada banyak daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU,” pungkasnya.(tim)