Polda Sumsel Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Dalam Lapas Merah Mata
Palembang,the8news.com –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 7.16 gram, 300 butir pil ekstasi warna merah logo petir, 7 butir pil ektasi logo omega, ponsel, dua timbangan digital, plastik transparan, cangkang kapsul 500 butir , dari hasil penangkapan seorang pegawai Lapas Merah Mata yang di duga merupakan jaringan pengedar Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas merah mata.
Adiman ditangkap saat mengambil sabu menggunakan mobil Honda Mobilio BG 1719 ON di kawasan Tanjung Api-api simpang Bandara, yang merupakan seorang pegawai Lapas Merah mata berstatus PNS.
Saat di introgasi petugas, Adiman mengatakan bahwa barang haram tersebut milik Rizki yang dipesan dari Aceh, Adiman hanyalah kaki tangan Rizki, jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat mengadakan pers rilis di Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
Rizki (26), yang masih berstatus warga binaan Lapas Merah di amankan di Mapolda Sumsel dan Setelah itu Nabila Ulfa (20) yang beralamat di Jalan Tasik Palembang, Dari penangkapan Nabila, dilakukanlah pengembangan dan menangkap Idham (28) yang merupakan kakak dari Nabila Ulfa, sedangkan Idham, ditangkap di rumahnya di Jalan Talang Kerangga Lorong Langgar Kecamatan IB 2 Palembang, terang Zulkarnain
Dari interogasi pihak kepolisian lebih lanjut, ternyata barang ini merupakan milik Herman Gani (53) warga binaan Lapas Merah Mata Palembang yang juga bapak dari Idham dan Nabila,ungkapnya
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan bahwa penangkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Merah Mata Palembang ini melibatkan pegawai Lapas dan juga keluarga dari warga binaan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, ditangkaplah dua jaringam ini,” pungkasnya.(ern)