Palembang
Dilaporkan ke Ombusman Ini Klarifikasi Ka-Rutan Klas 1A Pakjo Palembang
Palembang,the8news.com — Terkait adanya laporan advokad Benny Murdani yang melaporkan Pihak Rutan Klas 1A Pakjo Palembang ke Ombusman atas dugaan telah pelanggaran HAM, Kepala Rutan Klas 1A Palembang mengatakan bahwa tidak benar pihak Rutan telah menahan tahanan atas nama Anizar Sip bila masa tahanannya telah habis.
menurutnya kepada awak media dan Lsm yang hadir , masa tahanan Anizar Sip berakhir pada tanggal 21 oktober mendatang jelas Mardan di dampingi kasi register Adi Kusuma diruang kerjanya, rabu (05/09) kemarin.
Diketahui sebelumnya, tersangka Anizar Si.p Yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada tanggal 21 Februari 2018 terkait kasus KDRT, setelah menjalani proses persidangan dalam tahanan tersebut telah diputus perkaranya oleh pengadilan negeri Palembang dengan nomor putusan : 523/pid.sus/2018/pN .plg tertanggal 05 Juni 2018 dengan putusan 1,8 bulan berdasarkan putusan tersebut jaksa penuntut umum dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan banding dan permohonan bandingnya diterima.
Dijelaskan Mardan,selama proses Banding keluarlah penetapan perpanjangan Pengadilan Tinggi yang pertama selama 30 hari dimulai sejak tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan tanggal 7 Juli 2018 kemudian dilanjutkan perpanjangan penahanan yang kedua selama 60 hari dimulai sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan 03 September 2018 , ungkapnya
Ditambahkannya, Setelah tanggal 04 September 2018 penasehat hukumnya datang ke Rutan untuk menanyakan status kliennya yang harus dikeluarkan karena Penahanannya telah berakhir, dan dari pihak Rutan telah menjelaskan bahwa kliennya sudah diputus oleh pengadilan tinggi pada tanggal 15 Agustus di pengadilan tinggi mengenai turunan resmi putusan pengadilan tinggi Palembang, akan tetapi pihak Rutan belum menerima berkas lengkap putusan pengadilan tinggi pihak Rutan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pada hari itu juga petugas Pengadilan Negeri Palembang mengantarkan salinan putusan banding yang mana utusannya berbunyi memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang menjadi 08 bulan beserta atas permohonan kasasi dari JPU, beber mardan.
“Setelah diteliti berdasarkan berkas putusan banding maka pihak Rutan memberitahukan kepada Kuasa hukumnya bahwa exserasi lahirnya yang dihitung berdasarkan penahanan pertama dan berakhir pada 21 Oktober 2018” katanya
Namun kuasa hukumnya tetap mempermasalahkan status penahanan kleinnya ,dan akhirnya mengadukan kepada media juga Ombudsman yang menyatakan bahwa pihak Rutan telah melanggar HAM dengan tidak membebaskan kliennya pada tanggal 5 September 2018 kemarin,ungkapnya
Mardan juga mengatakan bahwa pihak Rutan tidak melanggar HAM karena telah menjalankan perintah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa titipan tahanan atas nama Anizar tetap ditahan di rutan,pungkasnya.(ern)