Uncategorized

Sosialisasi PP Nomor 1 tahun 2018 Tentang Bantuan Parpol

Palembang,the8news.com — Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Partai Politik dengan tema “Melalui Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Parpol Kita Ciptakan Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Transparan dan Akuntabel ” digelar di Hotel Peninsula,  Senin (5/11/2018)
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun  Kemendagri Syamsudin mengatakan,  kegiatan ini untuk mensosialisasikan PP Nomor 1 tahun 2018 Tentang Bantuan Parpol, diantaranya meliputi tata cara penghitungan penyaluran bantuan keuangan. Dengan adanya  perubahan PP perlu sosialisasi ke parpol penerima bantuan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.  ” Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan laporan pertanggungjawaban bantuan parpol sesuai dengan peraturan yang baru,” katanya.
Syamsudin menjelaskan,  ada kenaikan dana bantuan parpol untuk tingkat provinsi sebesar 1.200 serta kabupaten dan kota yang yang 1.500 menjadi Rp 1 500. Kalau APDB kabupaten dan kota lebih,  dan ingin menaikan lebih dari Rp 1.500 itu dibolehkan.  Sebagai contoh di Pemkot Palembang dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.468. Dana bantuan parpol ini boleh digunakan untuk pembelian barang inventaris,  meja,  lemari,  laptop dan lainnya.  Dengan adanya dana bantuan parpol ini bisa meningkatkan kinerja partai sehingga angka partisiasi pemilih meningkat, ” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Kesbangpol Sumsel Fitriana mengatakan, dalam pengelolaan keuangan partai politik  perlu pemahaman keuangan,  tertib administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Besaran bantuan partai politik ini disesuaikan kemampuan keuangan daerah.  Sebagai contoh,  Pemkot Palembang mengajukan kenaikan dari Rp 1.681 menjadi Rp 4.468 persuara sah.
“Kami juga telah melakukan penilaian kenaikan parpol dari Rp 504 menjadi 1.200 persuara sah.  Pergubnya sudah ada dan sudah ditandatangani.  In Sha Allah 2019 sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Fitriana menuturkan,  kegiatan ini terkait bantuan keuangan parpol meliputi tata cara penganggaran,  dan pertanggungjawaban.  Karena selama ini teknis penganggaran dan audit dari BPK,  banyak yang belum dipahami pengurus parlpol.  “Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah agar parpol mengelolah keuangan secara profesional dan akuntabel, ” katanya.
Terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dari parpol,  Fitriana menuturkan,  masih ada satu parpol yang belum menyerahkan yakni PKB.  “Jika masih belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang ditetapkan,  maka bantuan tahun berikutnya akan disetop, ” bebernya.
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri  Alawudin mengatakan,  bantuan dana parpol di kota Palembang dinaikkan dari Rp
Rp 1.681 menjadi Rp 4.468 persuara sah.
“Mudah -mudahan di 16 kabupaten dan kota lain bisa mengikuti jejak Pemkot Palembang.  Tapi ini mengikuti kondisi keuangan daerah masing masing,” paparnya.
Sementara itu Bendahara DPD PDI Perjuangan Yudha Renaldi mengatakan,  acara ini menjelaskan terkait kenaikan dana bantuan parpol yakni DPR RI Rp 1.000, DPRP Provinsi Rp 1.200, dan DPRD Kabupaten dan Kota Rp 1.500 persuara sah.
“Untuk bantuan Provinsi dari Rp 504 menjadi Rp 1.200 , kalau kemampuan provinsi lebih dari itu,  silahkan saja. Sesuai dengan kemampuan Pemda, ” katanya.
Dana bantuan parpol,  lanjut Yudha,  dana bantuan parpol ini digunakan untuk kegiatan di parpol misalnya pendidikan politik.  “Kita ikut saja sesuai kemampuan pemerintah. Kalau dana yang diberikan pemerintah kurang,  maka kita gotong royong menghimpun dana dari kader,” pungkasnya.  (ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button