Uncategorized

Oktaf : Walpri Gubernur Dapat Dijerat Dengan UU Pers No 40 Tahun 1999

Palembang, the8news.Com — Terkait Insiden yang menimpa Wartawan Detik.com Raja Aidil Siregar , didorong dan ditantang berkelahi oleh Walpri Gubernur Sumsel saat sedang meliput acara di PTC Mall Palembang (10/11) kemarin, Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi / pembelaan Wartawan di PWI Pusat angkat bicara.

Oktaf Riyadi yang baru dilantik minggu lalu di Jakarta sebagai ketua bidang Advokasi / Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat menyesalkan atas terjadinya ‘keributan’ Walpri Gubernur Sumsel dengan wartawan detik.com yang sedang melakukan tugas peliputan, kepada The8news.com melalui pesan Whatsaap dan Oktaf  Menjelaskan walpri seharusnya menahan diri tidak perlu menantang wartawan berkelahi, ungkap Oktaf
Ditambahkan Oktaf Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999.
“Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1998 dan Wartawan tidak dilengkapi ilmu bela diri sementara walpri pasti dilengkapi ilmu bela diri dan mungkin senjata. Jadi pasti kalah wartawan, Bertindak arif dan bijaksanalah”, katanya.
Oktaf juga mengatakan Gubernur harusnya memberikan peringatan dan teguran keras kepada Walpri yang bertindak arogan, dan ini bukan permasalahan kecil seperti yang dijelaskan ojik (staf khusus bidang media ) “tidak cukup dengan kata minta maaf  atas insiden itu wartawan sudah sangat di lecehkan dengan ditantang berkelahi saat sedang menjalankan tugasnya” , dalam hal ini Wartawan  bisa mengadukan  ini ke Polisi atau Dewan Pers atau organisasi pers tempat dia bergabung, singkatnya. (ern)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button