Uncategorized

Joko : Menwa Bukan Dari Mahasiswa Tamansiswa

Palembang, the8news.com — Pihak Universitas Tamansiswa  mengklarifikasi tentang kejadian yang menimpa Mahasiswa Tamansiswa dalam konfrensi pers
Rektor Universitas Tamansiswa KI Drs Joko Soswanto M. SI menegaskan bahwa beredarnya berita yang menimpa panitia penyelenggara Diksar atau tersangka dari Mahasiswa Tamansiswa itu tidak benar,  terangnya saat gelar konfrensi pers di Aula Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa di jalan Tamansiswa No 126 senin (4/11/2019) Palembang.
“Pelaksana atau Panitia Diksar (Menwa) bukan dari mahasiswa Universitas  Tamansiswa” , jelas Joko.
Mahasiswa Tamansiswa adalah korban, bukan Panitia Diksar sedangkan Panitia Diksar itu sendiri dari pihak Universitas lain .
“Momentum ini atau kejadian ini hendaknya dijadikan
bahan Evaluasi bagi Organisasi Menwa agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan atau memakan korban” , katanya.
Universitas Tamansiswa dan Universitas lain yang mempunyai UKM Mahasiswa mendukung kegiatan ini, dari pihaknya sendiri mendukung kegiatan Menwa ini karena kegiatan Menwa untuk membentuk Ketahanan Sipil, Pertahanan Bangsa dan Kebangsaan , terangnya.
Aswar Agus sebagai Dekan Fakultas Hukum menambahkan ” Sementara ini yang menjadi korban adalah Mahasiswa Fakultas Hukum jadi Fakultas Hukum Tamansiswa berserta Lembaga Bantuan Hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga proses pengadilan nanti,
Yang diharapkan  lanjutnya, Perkara ini akan terang benderang serta kita menghormati Proses Hukumnya dan juga menghormati hak-hak dari korban, Orang tuanya serta keluarganya agar bisa ditemukan siapa yang paling bertangung jawab dari kasus ini.dan pihak Fakultas Hukum atas Nama Institusi Tamansiswa Palembang mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk membuat terang kasus ini hingga keproses Hukum” ucap Aswar
Terlepas dari pada itu kemungkinan ada hal-hal lain dari pihak keluarga korban atau orang tua korban yang menuntut keadilan itu merupakan Hak dari kedua orang tua korban, dari itu kita hormati saja proses hukumnya Insya Allah nanti akan keliatan siapa nanti yang akan di tetapkan sebagai terdakwa atau tersangka, bebernya.
Untuk memperjelas Informasi atau Klarifikasi  berita yang kurang pas seperti pemberitaan yang beredar, menurut salah satu Anggota PWI Sumsel Ruslan memperjelas , Apa yang di sampaikan oleh Pak Joko memang dalam Pradiksamil (Kemenwaan) bahwa di situ ada SOP,  Pertama Pradiksar (Prapendidikan) kalau ada Acara keluar,  itu biasanya Adalah Caraka malam itu adalah salah satu Mekanisme Pradik dalam hal ini ada kejadian yang sangat memukul  terutama di Lembaga Detaseman Mahasiswa Interpukul karena didalam pemberitaan rekan-rekan atau pemberitaan itu terkesan Tamansiswa itu terpojok karena yang meninggal itu atau yang mengikuti Pradis itu adalah bukan Mahasiswa Tamansiswa” jelasnya
“ada pembemberitaan Justru di buat Tamansiswa sebagai pelaksana sekaligus dalam hal ini Tamansiswa itu hanya mengirimkan Utusan dan tidak tahu Universitas mana yang melasanakan”.
Aswar jelaskan lagi bahwa Tamansiswa bukan sebagai Panitia Pelaksana Diksar.
Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia dan dalam UU Pers No 40 tahun 99, Wartawan di tuntut untuk Profesional dalam mengemban tugas, Kode Etik dan Undang-Undang Pers di tuntut untuk memberikan  pemberitaan yang berimbang artinya tidak ada pemberitaan yang Tindensus” .imbuhnya.(Dn)

Related Articles

Back to top button