Uncategorized

Bujuk Rayu Apriansyah Berakhir di Jeruji Besi 

MUBA,The8news.com  
Seorang Pria bernama Apriansyah Alias Bujut (34),diamakan unit PPA Sat reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pria yang sudah Memiliki istri dan  anak satu ini ditangkap karena telah  menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH mengatakan satu orang anak menjadi korban pria beristri. Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong Perumahan PT. GPI IV Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
Minggu (04/10/2020) siang.
Dikatakannnya, untuk memenuhi keinginannya. Pelaku merayu korban dengan iming – iming akan membelikan HP dan Pulsanya .
“Korbannya satu. Dia dibujuk rayuan manis pelaku. Dengan Janji akan dibelikan HP dan Pulsa nya. Sampai dirumah kosong milik PT. GPI korban langsung menyetubuhi layaknya seperti suami istri” Katanya, Kamis (08/01/2020).
“Kejadian ini yang kedua kali nya, sebelumnya korban (10)  bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku” Ujarnya lagi.
Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (07/10/2020) siang, pelaku berhasil kita tangkap di perumahan PT. GPI.
Lebih lanjut Deli mengatakan Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tutup nya. (Ir@wan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button