Semua Penambang Pasir Ilegal Akan Ditertibkan

MUBA, The8new.com – Tiiga penambang dan pengusaha pasir di Desa Bailangu Timur kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, di Tangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba. Kamis (03/12)sekitar pukul 12.00 wib di pinggiran sungai di Dusun 1, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Muhaimin (47), Jamali Yanto (41) dan Rano Karno (36). Dua orang diataranya sebagai pekerja dan satu orang pemilik tambang pasir ilegal, ketiga Pelaku warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu.
“Kita menangkap tiga tersangka, karena Melakukan penambangan secara Ilegal/ tidak memiliki izin galian C,” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK saat melakukan gelar perkara di Mapolres Muba, Senin (07/12).
Lebih lanjut Erlin mengatakan semua penambang pasir yang tidak memikili izin galian C, akan kita tertibkan.
Menurut Kapolres, akibat perbuatan para penambang pasir ilegal di sekitar lokasi sering terjadi longsor, dan kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka selama bertahun tahun, di taksir mencapai Rp 500 juta lebih.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti satu unit motor tongkang, mesin penyedot pasir, Dua batang pipa dan sample pasir sudah kita amankan. Dan ketiganya akan kita jerat pasal 158 jo pasal 35 UU No 3 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Muhaimin mengakui bahwa tambang pasir itu miliknya. Awalnya usaha tambang pasir miliknya memiliki izin. “Karena ada perubahan dinas pertambangan kabupaten berada di provinsi, jadi kami kesulitan untuk mengurus izin ke provinsi. Saya rasa hampir seluruh penambang pasir di bantaran Sungai Musi tidak mengantongi ijin, karena kesulitan untuk mengurus ke provinsi,” tutur Muhaimin.
“Aku mulai melakukan aktivitas tambang pasir ini dari tahun 2003. Aku mau mengurus ijin, Aku sudah berupaya untuk mengurus izin ke provinsi, Namun tidak tembus tembus ,susah untuk mengurus perizinan di Palembang,” ujarnya. (Irw)