NewsSumsel

Tertibkan Anjal dan Pengemis, Satpol PP Sumsel Rakor Lintas Instansi

Palembang, The8news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas instansi terkait penanganan penertiban anak jalanan (anjal), pengemis badut, eksploitasi dan perdagangan anak, Senin (07/12).

Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra mengatakan semakin maraknya anjal dan pengemis, badut, silver boy membuat kenyamanan warga khususnya yang melintas di beberapa ruas jalan di Kota Palembang terganggu. Bahkan mirisnya, para pengemis itu memanfaatkan anak-anak bahkan balita untuk meraup keuntungan scara pribadi.

Aris mengatakan rapat koordinasi itu juga melibatkan Polda Sumsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Palembang, Dinas Sosial Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel dan Kota Palembang serta Satpol PP Kota Palembang, dan instansi terkait lainnya.

“Rakor ini untuk menindaklanjuti semakin maraknya pengemis-pengemis seperti badut, boy silver, menggunakan anak di bawah umur bahkan mengeksploitasi bayi untuk mengemis. Ini sudah melanggar peraturan negara, melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” kata Aris.

Setelah rapat koordinasi ini, menurutnya, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan akan bersinergi bersama pihak terkait untuk terjun ke lapangan menertibkan para pengemis, gelandangan, badut, silver boy, dan lain-lain  untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk keselamatan jiwa baik untuk pengemis itu sendiri maupun para pengendara.

“Setelah kita tertibkan, kita akan serahkan kepada Dinas Sosial. Dinas Sosial bersama KPAID Kota Palembang serta Dinas Sosial Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengadakan pembinaan, sehingga mereka tidak akan lagi turun ke lapangan yang akan membahayakan diri mereka sendiri,” ujarnya. (jfa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button