Polsek Lais Bekuk Resedivis Bobol Rumah

MUBA, The8news.com – Buser Polsek Lais Resor Muba mengamankan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga, tepatnya di kawasan Village X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Jumat, (11/12).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Lais IPTU Herman Junaidi SH mengatakan bahwa pelaku bernama Noviansyah (30), warga Dusun I, Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
“Ia diamankan unit reskrim setelah terlebih dahulu diamankan warga, yang kemudian melaporkan ke Mapolsek Lais dan langsung kita amankan saat itu juga,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini petugas telah mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku curat dengan cara bobol rumah telah merusak pintu belakang rumah,” kata Kapolsek, Minggu (13/12)
Lebih lanjut Herman menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku merusak pintu belakang rumah korban lalu masuk dan mengambil 1 (satu) buah handphone Pppo type A1k warna hitam dan 1 (satu) buah handphone VIVO type Y91warna hitam biru. Pelaku kabur lewat dari pintu kamar belakang rumah korban. Korban yang mendengar ada orang tak dikenal masuk rumah langsung berteriak yang mengundang perhatian warga setempat sehingga pelaku pun berhasil ditangkap.
“Saat ini sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan kita. Untuk barang bukti sudah kita amankan”
Atas kejadian tersebut, korban alimin mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan ke 5 KUHP. (Irw)