Pelaku Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Amankan Polisi

MUBA, The8news.com – Riski Kelvin Nando (21), Pelaku Penganiayaan terhadap korban Arbaiya (35) ibu rumah tangga asal Desa Suka Jaya Kec. Bayung Lecir Kab. Musi Banyuasin di amankan Polsek Tungkal Jaya Resor Muba, Sabtu (02/01/2021) Malam sekira Pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan SH MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari Korban, korban dipukuli pelaku kearah keningnya dengan menggunakan tangan kanan pelaku. Tak sampai disitu gigi korban patah bagian depan akibat terkena pukulan pelaku sebanyak 1 kali.
“Korban, setelah kena pukulan pelaku langsung melaporkan ke SPK dan langsung kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolsek Tungkal jaya IPTU Marwan SH,MH kepada liputanhumas, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskannya, berawal dari korban hendak mengambil sepeda motor nya yang dititipkan di rumah temannya diDesa Pandan Sari Kec. Tungkal Jaya Kabupaten Muba, namun saat korban hendak mengambil ternyata pelaku sudah membawa nya dan terjadilah tarik menarik hingga pemukulan penganiayaan terjadi.
“Sebelumnya, kedua nya ini sudah ada cekcok. Sehingga saat bertemu timbulah penganiayaan. Senin, 04/01/2021 Sore pelaku kita tangkap saat di warung kopi tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah diterapkan penyidik untuk pelaku. (wan)