
Surabaya, The8News.com – Komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak sebagai institusi independen bidang perlindungan anak di Indonesia dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak mengapreasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Gresik atas dedikasi, kepedulian dan kerja cepat dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak (KtA).
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada Kapolres, Kasastreskrim, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Rabu (13/1) Mapolresta Gresik.
Penghargaan itu diberikan langsung Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait didampingi Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak Dhanang Sasongko dan Komisioner Penguatan Sumberdaya KOMNAS Perlindungan Anak Lia Latifah.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penghargaan itu diberikan atas dasar dedikasi, kepedulian dan kerja cepat jajaran Polres Gresik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan masyarakat secara khusus kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Disamping itu, peran jajaran utama khususnya Satreskrimum Polres Gresik dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai, dua alat bukti cukup untuk menjadikan predator sebagai tersangka.
Komnas Perlindungan Anak berharap melaui pemberian penghargaan itu mampu meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum atas peristiwa pelanggaran hak anak, sekaligus menerapkan Peraturan Peraturan (PP) No. 70 tahun 2021 tentang tata laksana kebiri suntik kimia dan Pemasangan alat elektronik untuk memantauan keberadaan predator kejahatan seksual terhadap anak.
“Dengan kerjasama ini Komnas Perlindungan Anak sangat berharap bahwa ini merupakan momentum untuk menerapkan dan menguji efektifitas dari PP 70 Tahun 2021,” kata Arist.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mengajak semua masyarakat untuk berpihak kepada anak sebagai korban. Sebab data jumlah pelanggaran hak anak di Gresik cukup tinggi dan membutuhkan aksi bahu-membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Oleh karenanya, ayo kita jalankan dan kawal PP 70 tahu 2021 ini supaya bisa berjalan efektif dan berdampak menurunnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Kami jangan dihadapkan dengan kontroversi antara pelaku dan korban. Fungsi dan tugas kami adalah membela dan melindungi anak”, imbaunya.
Sementara itu Komisioner Penguatan Sumberdaya KOMNAS Perlindungan Anak Lia Latifah meminta dan mengimbau orangtua dan anggota masyarakat untuk memberikan ekstra perhatian terhadap tumbuh kembang anak.
Menurutnya, peristiwa kasus kekerasan terhadap di alun-alun Kota Gresik tidak akan pernah terjadi jika orangtua sungguh-sungguh memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan anaknya. “Oleh karenanya bangunlah ketahanan keluarga yang prima dan komunikasi dan interaksi sosial yang ramah dan bersahabat dengan anak,” tandas Lia. (*)