Tim Serigala Polres Muba Ciduk Bandar Judi Togel

Muba, The8news.com –Tim Serigala Reskrim Polres Muba menangkap Edi Susanto (41) warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diciduk karena diduga jadi bandar judi Togel, ditempat kediamannya, Sabtu (23/1).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar judi togel.
“Penangkapan tersebut dipimpin Langsung kanit pidum kita IPDA Nasirin SH, Pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian togel,” kata Ali melalui whatsapp. Minggu, (24/1).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pria yang sehari – hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya, Sabtu (23/1) siang.
Dari tangan pelaku Edi susanto, polisi menyita kertas catatan nomor togel, yakni 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti.
“Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel,” ujar Kasat.
Saat penggeledahan, tambah Ali, ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.
“Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200 ribu per hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka Edi sudah kita tahan di rutan Polres Muba, dan pelaku kita kenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta. (wan)