Hukum dan kriminalMusi BanyuasinNews

Miliki Senpi Ilegal, Roi Dibekuk Tim Serigala Polres Muba

Muba, The8news.com –  Tim Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan, Minggu (24/1) mengamankan Roi (28) kareana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Nasirin SH di kediaman pelaku. Petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek Jenis Revolver warna Silver dengan silinder isi 5 (lima), 4 (empat) butir amunisi kaliber 38mm serta 1 (aatu) buah tas dompet warna cokelat.

“Aku simpan ini untuk jaga diri bae pak,” kata Roi di hadapan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik  Selasa (26/1)  menjelaskan saat ini petugas masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.

“Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/1) polisi langsung lakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujarnya.

Pelaku membeli senpi dari C (DPO) yang masih diburu Tim Serigala seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut di simpan tersangka di atas lemari dalam kamar tersangka.

“Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Wan/ril).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button